Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO Kembali ke Negara

JAKARTA, borneoinfonews.com – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kementerian Keuangan. Penyerahan tersebut merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras, integritas, dan komitmen mereka dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung, yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Presiden di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Kepala Negara menegaskan bahwa penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat keadilan ekonomi nasional, serta menjadi bukti konkret keberhasilan lembaga penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara yang sangat besar. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara korupsi di sektor ekspor CPO ini melibatkan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.

“Kejaksaan telah melakukan penuntutan kepada tiga grup korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun, dan hari ini kami menyerahkan Rp13,255 triliun kepada negara,” jelas Jaksa Agung. Ia menambahkan bahwa masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan pembayaran dengan jaminan aset perusahaan.

Presiden Prabowo menekankan bahwa dana hasil pengembalian tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas, termasuk pembangunan pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur ekonomi rakyat. “Langkah ini membuktikan bahwa penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga mengembalikan hak rakyat. Ini adalah kemenangan moral dan ekonomi bagi bangsa Indonesia,” tegas Presiden.(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *