BALANGAN, borneoinfonews.com – Sebagai tindak lanjut atas permohonan sertipikasi tanah Barang Milik Daerah (BMD) oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan pengukuran terhadap Tugu Balangan yang berlokasi di Simpang Tiga Mantimin. Pengukuran ini menjadi tahap awal penting dalam proses pensertipikatan aset daerah, guna memastikan tanah yang dimanfaatkan sebagai simbol identitas daerah memiliki kepastian hukum.
Tim dari Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Balangan melakukan pengukuran dengan memperhatikan data pendukung serta kondisi lapangan secara cermat. Melalui tahapan ini, batas fisik dan luas tanah tugu dapat dipastikan secara akurat sehingga mendukung penyusunan dokumen pendaftaran tanah secara lengkap dan valid.
Pensertipikatan tanah aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMD sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Kantah Balangan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menjaga dan melindungi aset daerah demi pelayanan publik yang semakin optimal. (bin/Adv)
