717 Sertifikat Transmigrasi Kotabaru Dibatalkan, Menteri ATR/BPN Akui Pasal Tak Tepat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan kronologi sengketa lahan transmigrasi di Kotabaru serta rencana pemulihan sertifikat warga.

Pemerintah akui kekeliruan penerapan regulasi pembatalan SHM, mediasi ulang disiapkan untuk memperkuat posisi warga.

Jakarta, borneoinfonews.com – Pemerintah memaparkan kronologi administrasi sengketa lahan transmigrasi di Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa 10 Februari 2026 yang belakangan menjadi sorotan publik setelah beredarnya video jerit tangis warga. Kementerian ATR/BPN memastikan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) pada 2019 akan dikoreksi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat hak milik warga transmigrasi di kawasan tersebut awalnya terbit pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an, seiring pelaksanaan program transmigrasi pemerintah.

Namun dalam perjalanannya, pada 2010 terbit izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan yang sama sehingga memicu tumpang tindih penguasaan lahan.

“Memang sertifikat warga transmigrasi terbit lebih dulu, yakni sekitar 1989 sampai 1990. Kemudian pada 2010 terbit IUP di area tersebut,” ujarnya.

Situasi itu berlanjut hingga pada 2019, otoritas wilayah melakukan pembatalan terhadap ratusan sertifikat.

Data yang dipaparkan kementerian menyebut, sekitar 717 sertifikat dengan luas kurang lebih 480 hektare dibatalkan dengan mengacu pada ketentuan dalam peraturan menteri.

Namun setelah dilakukan penelaahan ulang secara administratif dan yuridis, kementerian menilai dasar hukum yang digunakan tidak tepat penerapannya.

“Permen yang dipakai Pasal 11 ayat (3) menurut hemat kami tidak tepat untuk diterapkan pada kasus ini. Setelah kami cek, tidak sesuai pasalnya,” kata Nusron.

Sertifikat Dipulihkan

Atas temuan tersebut, pemerintah memutuskan mengambil langkah korektif dengan mencabut keputusan pembatalan sertifikat yang terbit pada 2019.

Pemulihan ini dilakukan melalui mekanisme administrasi pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

Dengan dihidupkannya kembali sertifikat warga, pemerintah berharap keseimbangan posisi dalam penyelesaian konflik bisa tercapai.

“Setelah sertifikat dipulihkan, harapannya posisi tawar masyarakat dalam mediasi menjadi lebih kuat,” ujarnya.

Pemerintah menyatakan proses selanjutnya akan ditempuh melalui mediasi ulang antara warga transmigran dan pihak pemegang izin usaha pertambangan, guna mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan menjadi titik awal resolusi konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan Pulau Laut Timur. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *