Pembatalan SHM Dinilai Tak Tepat, SK Pembatalan 2019 Segera Dicabut
Kotabaru, borneoinfonews.com – Polemik lahan transmigrasi di Desa Bekambit, Eks Trans Rawa Indah, dan Desa Bekambit Ulu, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, akhirnya mendapat respons pemerintah pusat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan sertifikat hak milik (SHM) milik warga transmigran yang sebelumnya dibatalkan akan dipulihkan kembali.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron melalui keterangan di media sosial pribadinya, Selasa 10 Februari 2026 usai melakukan pertemuan bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) serta Menteri Transmigrasi, membahas tumpang tindih lahan transmigrasi dengan izin usaha pertambangan (IUP).
Ia menjelaskan, kasus yang menimpa warga transmigran Kotabaru berkaitan dengan lahan yang telah bersertifikat sejak program transmigrasi, namun kemudian masuk dalam wilayah konsesi tambang.
“Memang betul ada kelompok masyarakat transmigran yang pada tahun 1989–1990 sudah mendapatkan sertifikat hak milik. Kemudian pada tahun 2010 terbit IUP di kawasan tanah tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang dan penelaahan administratif, Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam pembatalan sertifikat pada 2019 tidak tepat.
Karena itu, pemerintah memutuskan mengambil langkah korektif administratif untuk memulihkan hak warga.
“Langkah pertama, kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut dengan mencabut SK pembatalan SHM,” tegas Nusron.
Menurutnya, pencabutan surat keputusan (SK) pembatalan menjadi pintu masuk pemulihan hak atas tanah para transmigran yang selama ini diliputi ketidakpastian hukum.
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan polemik ini secara adil dengan tetap memperhatikan aspek hukum, sosial, dan keberlanjutan investasi.
Permohonan Maaf ke Warga
Dalam pernyataannya, Nusron juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat transmigran atas kegaduhan yang terjadi akibat polemik pembatalan sertifikat tersebut.
“Atas nama Menteri ATR/BPN, saya mohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi,” ucapnya.
Permohonan maaf itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat mengakui adanya persoalan administratif dalam proses pembatalan yang berdampak luas terhadap kehidupan warga transmigran.
Langkah pemulihan sertifikat ini diharapkan menjadi titik terang bagi ratusan keluarga transmigran di Pulau Laut Timur yang selama bertahun-tahun hidup dalam kecemasan setelah lahan mereka masuk kawasan pertambangan.
Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan penyelesaian konflik lahan berjalan komprehensif dan tidak merugikan masyarakat. (bin/rasyad)
