Verifikasi identitas pemilik dan data fisik tanah jadi tahapan krusial sebelum sertipikat terbit
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan pencocokan subyek (pemilik) dan obyek (bidang tanah) dalam rangkaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di dua desa, sebagai upaya memastikan akurasi data sebelum penerbitan sertipikat.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor Desa Timbun Tulang pada 10 Februari 2026 dan dilanjutkan di Kantor Desa Matang Lurus pada 11 Februari 2026.
Tahapan pencocokan ini menjadi proses penting dalam memastikan kesesuaian antara identitas pemilik dengan bidang tanah yang didaftarkan dalam program PTSL.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan verifikasi data identitas pemilik serta mencocokkannya dengan data fisik tanah, mulai dari letak, batas-batas, hingga luas bidang tanah.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi kesalahan administrasi sebelum berkas memasuki tahap penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Masyarakat peserta PTSL juga diberikan kesempatan untuk meninjau kembali data mereka secara langsung. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan dapat dilakukan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pihak Kantah Balangan menegaskan, pencocokan subyek dan obyek tanah merupakan bagian dari upaya preventif guna mencegah sengketa serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Dengan tahapan ini, diharapkan proses PTSL di Desa Timbun Tulang dan Desa Matang Lurus berjalan lancar serta menghasilkan data yang akurat, sehingga sertipikat yang diterbitkan benar-benar memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi pemiliknya. (bin/Adv)
