Tahap krusial sebelum sertipikat terbit, warga diminta pastikan data fisik dan yuridis sudah sesuai
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengimbau warga Desa Buntu Karau, Desa Munjung, dan Desa Inan yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) segera mendatangi kantor desa masing-masing untuk mengecek data yang telah diumumkan.
Pengumuman tersebut memuat Data Fisik dan Data Yuridis peserta PTSL yang menjadi dasar sebelum penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Data fisik mencakup letak, luas, dan batas bidang tanah. Sementara data yuridis meliputi status kepemilikan serta riwayat penguasaan tanah yang didaftarkan.
Tahapan pengumuman ini merupakan bagian penting dalam rangkaian PTSL. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memastikan seluruh data yang tercantum telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan maupun dokumen yang dimiliki.
Kantah Balangan menegaskan, pengecekan data oleh warga menjadi langkah preventif guna menghindari kesalahan administrasi maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Apabila ditemukan kekeliruan, seperti kesalahan nama, luas tanah, batas bidang, atau aspek lainnya, masyarakat dapat segera melaporkannya dalam masa pengumuman sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat dilakukan perbaikan.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, proses PTSL di Desa Buntu Karau, Desa Munjung, dan Desa Inan diharapkan berjalan lancar, tertib, serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah warga.
Program PTSL sendiri menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam mempercepat pensertipikatan tanah sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan di daerah. (bin/Adv)
