Kronologi Sengketa SHM Siti Hadijah: Dari Pengajuan Kredit 2017 hingga Terancam Lelang 2025

Kuasa hukum jelaskan gugatan kredit macet Yayasan Bina Banua di PN Banjarmasin

Kuasa hukum paparkan alur kredit 2017–2025, perubahan skema pembayaran, dan potensi lelang SHM pribadi

BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4039 atas nama Siti Hadijah kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam konferensi pers di Banjarbaru, Jumat (27/2/2026), tim kuasa hukum penggugat memaparkan kronologi perkara yang bermula dari pengajuan kredit yayasan pada 2017 hingga munculnya ancaman lelang menjelang akhir 2025.

Perkara ini melibatkan 13 pihak sebagai tergugat, termasuk unsur pengurus Yayasan Pendidikan Bina Banua, notaris/PPAT, kantor pertanahan, serta pihak perbankan.

2017: Pengajuan Kredit dan Agunan SHM

Menurut kuasa hukum, sekitar tahun 2017 Yayasan Pendidikan Bina Banua mengajukan pembiayaan ke Bank Kalsel Syariah dengan menggunakan SHM Nomor 4039 atas nama Siti Hadijah sebagai agunan.

Tim hukum menegaskan sertifikat tersebut merupakan harta pribadi, bukan aset yayasan.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani akta penjaminan secara langsung di hadapan notaris dan PPAT sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Selain itu, mereka mempersoalkan proses pengikatan Hak Tanggungan yang menurutnya perlu diuji dalam persidangan karena objek tanah berada di Kabupaten Barito Kuala, sementara notaris berdomisili di Kota Banjarmasin.

2017–Menjelang Jatuh Tempo 2025: Pembayaran Tidak Konsisten

Kredit tersebut memiliki batas waktu hingga 15 Desember 2025. Namun menurut kuasa hukum, dalam perjalanannya pembayaran tidak berjalan stabil.

Awalnya, angsuran disebut dilakukan melalui sistem pemotongan langsung oleh bank. Namun kemudian mekanisme berubah menjadi penyetoran langsung oleh pengurus yayasan.

“Menurut informasi yang kami terima, pembayaran sempat berjalan, tetapi tidak konsisten. Pola ini yang akhirnya menyebabkan kredit dikategorikan macet,” ujar Dhieno Yudistira.

Menjelang 2025: Surat Peringatan dan Ancaman Lelang

Kuasa hukum menyatakan kliennya baru mengetahui adanya kredit macet setelah menerima surat peringatan dari pihak bank.

Menurut mereka, karena sertifikat atas nama pribadi, muncul kendala administratif dalam proses pemberitahuan dan penagihan.

Kondisi tersebut disebut berpotensi berujung pada pelelangan agunan.

Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

Tim kuasa hukum menyebut mediasi yang difasilitasi pengadilan selama satu bulan tidak menghasilkan kesepakatan.

Sebagai langkah hukum, penggugat mengajukan gugatan perdata senilai sekitar Rp3,4 miliar, terdiri dari ganti rugi materiil Rp2.419.000.000 dan immaterial Rp1 miliar.

Selain menuntut pengembalian SHM, mereka juga mengajukan permohonan sita jaminan atas objek sengketa dan sejumlah aset terkait guna menjamin pelaksanaan putusan apabila gugatan dikabulkan.

Aspek Hukum yang Dipersoalkan

Dalam gugatan tersebut, menurut kuasa hukum, terdapat beberapa hal yang dipersoalkan, antara lain:

• Keabsahan penggunaan SHM atas nama pribadi sebagai agunan yayasan

• Mekanisme perubahan sistem pembayaran kredit

• Tanggung jawab pengurus dalam pengelolaan kewajiban kredit

• Proses administratif pencatatan dan pengikatan jaminan

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa karena Bank Kalsel Syariah merupakan bank daerah, aspek pengelolaan dana publik perlu dicermati lebih lanjut.

Status Perkara

Perkara ini telah memasuki sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin setelah melalui tahap mediasi yang tidak mencapai kesepakatan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang disebut dalam gugatan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Seluruh pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *