Anggaran meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya, menyasar sekitar 10,5 juta ASN pusat, daerah, TNI/Polri, hingga pensiunan.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Pemerintah kembali menyiapkan anggaran jumbo untuk pembayaran tunjangan hari raya aparatur negara. Tahun 2026 ini, pemerintah mengalokasikan Rp55 triliun untuk THR bagi jutaan aparatur sipil negara, TNI/Polri, hingga pensiunan, dengan nilai yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut Airlangga, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara pada 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp49,4 triliun.
“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu sekitar Rp49 triliun, ini meningkat sekitar 10 persen,” ujar Airlangga.

Pemerintah menyebutkan bahwa THR tersebut akan diberikan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, yang terdiri dari pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, hingga para pensiunan.
Secara rinci, sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri akan menerima THR dengan total anggaran sekitar Rp22,2 triliun.
Sementara itu, sekitar 4,3 juta ASN daerah akan menerima alokasi THR dengan total Rp20,2 triliun.
Adapun untuk pensiunan, jumlah penerima diperkirakan mencapai sekitar 3,8 juta orang dengan total anggaran yang disiapkan sekitar Rp12,7 triliun.
Pemerintah juga memastikan komponen THR yang diterima para aparatur negara akan dibayarkan secara penuh.
Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Airlangga.
Pencairan THR ASN 2026 sendiri dilakukan secara bertahap dan telah mulai disalurkan sejak 26 Februari 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya membantu kebutuhan aparatur negara menjelang hari raya, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional. (bin/ip)
