Banjarbaru, borneoinfonews.com – Menurut pantauan media ini pada Jumat (28/02/2025), dukungan publik semakin meluas terhadap Firly Norachim, pemilik Minimarket Ikan Asin @mamakhasbanjar, yang tengah menghadapi proses praperadilan dan saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk proses lebih lanjut. Kasus ini baru-baru ini viral di media sosial, menarik perhatian luas karena dinilai mencerminkan problematika kriminalisasi terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Curhatan istri Firly, yang dengan tegar menyuarakan perjuangannya, turut menggugah hati netizen. Dalam isak tangisnya, ia mengungkapkan betapa berat beban yang kini harus ia pikul, mulai dari mengurus toko seorang diri, merawat anak mereka yang jatuh sakit, hingga berjuang membebaskan sang suami dari jeratan hukum. “Kami hanya pedagang ikan asin yang mencari nafkah halal, mengapa langsung dikriminalkan tanpa ada peringatan? Kami butuh bimbingan, bukan hukuman,” tuturnya penuh kepedihan. Ia juga mengaku terpaksa harus menemui psikolog untuk menenangkan jiwanya, karena tekanan mental yang terus menghantuinya selama tiga bulan terakhir.
Mama Khas Banjar bukan sekadar minimarket ikan asin. Firly Norachim dan istrinya telah membangun usaha ini sebagai wadah pemberdayaan ekonomi rakyat. Mereka membantu memasarkan hasil tangkapan nelayan dan produk olahan rumah tangga, memberdayakan lebih dari 30 individu, termasuk ibu rumah tangga dan petani. Keberadaan Mama Khas Banjar menjadi tumpuan banyak keluarga untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Namun, badai datang ketika harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena kelalaian administratif, yaitu tidak mencantumkan label kedaluwarsa pada beberapa produk seperti kerang, udang, dan ikan olahan. Ironisnya, tindakan hukum dilakukan tanpa ada peringatan resmi seperti Surat Peringatan 1 (SP1) maupun SP2 dari dinas terkait. Penyitaan barang dagangan dan penahanan Firly memicu kritik luas, sebab langkah tersebut dinilai berlebihan dan mencederai semangat pembinaan bagi UMKM.
Kerugian finansial yang diderita Firly mencapai Rp30 juta, namun luka yang ditinggalkan jauh melampaui angka itu. Penahanan sang suami memaksa istrinya bertahan sendiri, mengelola toko, dan merawat anak mereka yang jatuh sakit. Setiap malam, ia berjuang menahan air mata sambil terus berharap ada keadilan bagi keluarganya. Kasus ini telah membangkitkan gelombang simpati publik dan membuka diskusi besar tentang bagaimana negara seharusnya memperlakukan UMKM, dengan bimbingan dan dukungan, bukan kriminalisasi.
Dukungan masyarakat semakin kuat, tidak hanya untuk membebaskan Firly, tetapi juga untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang bagi pelaku usaha kecil lainnya. Tagar seperti #JusticeForFino dan #JanganKriminalkanUMKM kini ramai digaungkan di media sosial sebagai simbol solidaritas.
Perjuangan ini bukan semata-mata untuk Firly dan keluarganya, melainkan untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh UMKM di Indonesia. Diharapkan kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan pendekatan pembinaan bagi UMKM daripada kriminalisasi. (bin/mr)
Sumber: Instagram @mamakhasbanjar




















One thought on “Curhatan Pedagang Ikan Asin di Banjarbaru, Viral di Medsos: Kami Butuh Bimbingan, Bukan Hukuman”