Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Media Sosial

Pemerintah Indonesia membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 resmi diterbitkan, pemerintah batasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas di tengah meningkatnya ancaman dunia digital terhadap anak. Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi bebas memiliki akun di sejumlah platform media sosial dan layanan digital berisiko tinggi.

JAKARTA, borneoinfonews.com – Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini menjadi pijakan teknis bagi pemerintah dalam mengatur akses anak terhadap berbagai platform digital yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi terhadap perkembangan anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerbitan peraturan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di era transformasi digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut kemungkinan akan menimbulkan penyesuaian di tengah masyarakat maupun pada penyelenggara platform digital.

Namun menurutnya, langkah ini merupakan keputusan yang perlu diambil demi memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Namun ini adalah langkah penting agar ruang digital menjadi tempat yang lebih aman bagi anak-anak,” ujarnya.

Meutya menjelaskan bahwa saat ini ancaman di dunia digital terhadap anak semakin nyata dan kompleks.

Paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga potensi kecanduan digital menjadi risiko yang tidak dapat lagi diabaikan.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Pemerintah hadir agar orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian melawan kekuatan algoritma,” kata Meutya.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pembatasan akses akun bagi anak.

Tahap awal kebijakan akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026, ketika akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap pertama, kebijakan ini akan menyasar sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menyebut langkah ini sekaligus menandai komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, serta mendukung tumbuh kembang generasi muda Indonesia di era teknologi. (bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *