Kemkomdigi Panggil Google dan Meta, Tegas Soal Perlindungan Anak di Ruang Digital

kemkomdigi panggil platform digital terkait perlindungan anak

Platform digital diminta patuh aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun

JAKARTA, borneoinfonews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Pemanggilan ini merupakan upaya pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Senin (30/3/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum dalam PP TUNAS, dimulai dari pengawasan melalui pemantauan hingga pemeriksaan lanjutan, serta berujung pada sanksi administratif secara bertahap.

Meutya menegaskan, proses ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain Google dan Meta, Kemkomdigi juga telah memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

Jika tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.

“Kami mengapresiasi platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang telah menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.

Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan aturan perlindungan anak di ruang digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *