Penambangan emas ilegal di kawasan hutan negara dihentikan, pelaku diminta angkat kaki dalam 2-3 hari
BANJARBARU, borneoinfonews.com – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, tepatnya di wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung.
Penertiban dilakukan oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan sebagai tindak lanjut arahan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pendataan serta meminta keterangan dari para pekerja yang diketahui berasal dari beberapa desa sekitar, seperti Desa Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram.
“Dalam upaya menghindari konflik sosial, kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas. Para pekerja diminta menghentikan aktivitas, membongkar tenda, dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu 2 hingga 3 hari,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, seperti satu unit mesin diesel, tiga unit genset berbagai kapasitas, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, dan puluhan lembar karpet pengolahan emas.
“Setelah penertiban, petugas memasang spanduk peringatan di lokasi sebagai penegasan status kawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalsel, Rudiono Herlambang, menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak akibat aktivitas ilegal,” tegasnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung program Revolusi Hijau guna menjaga kelestarian sumber daya alam di kawasan hutan lindung.
Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. (bin/mck)
