Datangi Ombudsman RI, WRC Kalsel Ungkap Dugaan HP Ilegal hingga Kamar Seharga Puluhan Juta di Lapas

WRC Kalsel saat menyampaikan dugaan pelanggaran lapas ke Ombudsman

Temuan mencakup pungli, intimidasi, hingga dugaan jual beli kamar tahanan puluhan juta rupiah

Banjarmasin, borneoinfonews.com – Dugaan praktik pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Kalimantan Selatan sampaikan ke Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan di banjarmasin. Wath Relation of Corruption (WRC) mengungkap temuan penggunaan handphone (HP) ilegal, pungutan liar, hingga dugaan jual beli kamar tahanan bernilai puluhan juta rupiah.

Temuan tersebut disampaikan langsung Dewan Pengawas WRC DPP Pusat, Habib Muchdar Assegaf, saat mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan pada Jumat (24/4/2026) pagi di Banjarmasin.

Sebelumnya, WRC juga telah melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, menurut Habib Muchdar, laporan tersebut dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

Habib Muchdar menjelaskan, temuan-temuan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan tim WRC selama beberapa bulan terakhir di sejumlah lapas di wilayah Kalimantan Selatan, seperti di Banjarbaru, Banjarmasin, hingga Martapura.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan adanya dugaan pembiaran oleh oknum petugas terkait maraknya penggunaan HP oleh warga binaan.

Ia menyebut, penggunaan HP tersebut diduga tidak hanya berlangsung secara bebas, tetapi juga disertai praktik pungutan liar, di mana warga binaan disebut harus membayar ratusan ribu rupiah per bulan untuk dapat menggunakan HP di dalam lapas.

Tak hanya itu, ia juga mengungkap dugaan adanya praktik “pengamanan” saat razia berlangsung. HP milik warga binaan diduga disembunyikan terlebih dahulu sehingga hanya sebagian kecil yang ditemukan petugas.

Bahkan, ia mengaku dapat berkomunikasi langsung dengan sejumlah narapidana melalui sambungan telepon maupun video call, yang menurutnya menjadi indikasi kuat bahwa penggunaan HP di dalam lapas berlangsung secara bebas.

“Saya sudah menyampaikan secara lisan, bahkan saya kirimkan video sebagai bukti. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas. Siapa yang perintahkan, siapa yang bertanggung jawab, itu harus dijawab dan dituntaskan, supaya masyarakat puas,” ujarnya.

Selain itu, Habib Muchdar juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap warga binaan agar tidak melaporkan kondisi di dalam lapas.

“Yang terjadi justru bukan HP-nya disita, tapi narapidana dipanggil dan diingatkan agar tidak melapor. Bahkan ada yang diancam supaya tidak lagi berkomunikasi keluar,” katanya.

Ia menambahkan, informasi yang diperoleh tidak hanya berasal dari satu pihak, melainkan juga dari dalam lapas itu sendiri, termasuk oknum petugas.

“Ini bukan hanya dari satu orang. Bahkan ada informasi dari petugas lapas sendiri yang membenarkan kondisi tersebut. Ada bukti komunikasi, video call, WhatsApp, yang menunjukkan bahwa HP digunakan secara bebas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung adanya dugaan komunikasi rutin antara oknum di dalam lapas dengan bandar narkoba.

“Informasinya, ada komunikasi rutin setiap minggu. Bahkan disebut ada interaksi antara pihak lapas dengan bandar narkoba. Ini tentu sangat serius,” tegasnya.

Selain persoalan HP dan dugaan peredaran narkotika, WRC juga menemukan adanya dugaan praktik jual beli fasilitas di dalam lapas.

“Untuk kamar saja bisa sampai sekitar Rp30 juta. Belum lagi koperasi di dalam yang menjual kebutuhan dengan harga berlipat, bisa tiga sampai empat kali dari harga normal,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena selain melanggar aturan, penggunaan HP secara ilegal di dalam lapas juga berpotensi disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas terlarang seperti peredaran narkotika yang diduga masih dikendalikan dari dalam lapas.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, narapidana tidak diperbolehkan memiliki atau menggunakan alat komunikasi secara bebas di dalam lapas. Penggunaan hanya diperbolehkan melalui fasilitas resmi yang diawasi oleh pihak lapas.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan maupun pihak lapas terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan WRC.

Habib Muchdar berharap Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

“Kalau laporan seperti ini tidak ditindaklanjuti, maka kepercayaan masyarakat akan hilang. Saya berharap ini bisa ditangani dengan serius,” tutupnya. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *