Verifikasi lapangan di Desa Tariwin jadi langkah konkret wujudkan kepastian hukum dan cegah sengketa
BALANGAN, borneoinfonews.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan tinjauan lapang tanah wakaf di Desa Tariwin, Selasa (7/4/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan kejelasan data serta memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan yang dimanfaatkan masyarakat.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat desa, pengelola wakaf, hingga unsur pendukung lainnya. Dalam prosesnya, dilakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik tanah, batas bidang, serta kesesuaian dengan data administrasi yang ada.
Tak hanya berfokus pada aspek teknis, tinjauan lapang juga menjadi ruang dialog antara petugas dan masyarakat. Warga diberikan pemahaman terkait pentingnya legalitas tanah wakaf agar aset yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial, keagamaan, dan pendidikan tersebut tetap terlindungi secara hukum serta terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyampaikan bahwa tanah wakaf memiliki nilai strategis karena manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap tanah wakaf memiliki kejelasan status dan terlindungi secara hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa kekhawatiran di masa depan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi tanah wakaf. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan serta pelayanan terbaik guna mendukung terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan.
Tinjauan lapang ini menjadi langkah nyata dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam menjaga aset bersama demi kemaslahatan berkelanjutan. (Adv)
