Balangan — Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf kuburan muslimin di Desa Kusambi Hulu, Desa Kusambi Hilir, Desa Lok Hamawang, dan Desa Mundar pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kegiatan tersebut didampingi oleh pegawai Kementerian Agama Kabupaten Balangan serta pegawai KUA Kecamatan Lampihong bersama aparat desa dan masyarakat setempat.
Pengukuran tanah wakaf kuburan muslimin dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat. Dengan adanya pengukuran dan proses sertipikasi, tanah wakaf dapat terdata dengan baik sehingga pemanfaatannya tetap terjaga dan terlindungi secara hukum.
Kuburan muslimin merupakan fasilitas umum yang memiliki nilai penting bagi masyarakat. Oleh sebab itu, legalitas tanah wakaf menjadi langkah penting untuk mencegah potensi sengketa serta memastikan keberadaan aset tersebut tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Kementerian Agama, KUA, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Balangan dapat terus berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi umat dan lingkungan sekitar. (Adv)
