Balangan — Kamis, 7 Mei 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf berupa langgar dan kuburan muslimin di Desa Kusambi Hulu, Desa Kusambi Hilir, Desa Lok Hamawang, dan Desa Mundar, Kecamatan Lampihong.
Kegiatan ini turut didampingi oleh pegawai Kementerian Agama Kabupaten Balangan serta pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lampihong sebagai bentuk sinergi dalam mendukung percepatan legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Balangan.
Pengukuran dilakukan langsung di lokasi bersama aparat desa, pengelola wakaf, dan masyarakat setempat. Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menjaga dan melindungi aset umat agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Tanah wakaf memiliki nilai penting bagi masyarakat karena digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial, seperti langgar dan pemakaman muslimin. Oleh karena itu, proses pengukuran dan sertipikasi menjadi langkah penting agar tanah wakaf terdata dengan baik, terlindungi dari potensi sengketa, serta pemanfaatannya dapat terus dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan aset keagamaan untuk generasi mendatang. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, diharapkan pengelolaan aset umat menjadi lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, Kementerian Agama, KUA, dan masyarakat demi memberikan pelayanan pertanahan yang bermanfaat dan berdampak langsung bagi umat. (Adv)
