Kasus Dugaan Perundungan dan Intimidasi Anak di Banjarbaru Bergulir, Kedua Pihak Saling Buka Fakta

Kasus dugaan perundungan dan intimidasi anak di Banjarbaru terus bergulir. Kedua pihak kini sama-sama menyampaikan versi dan fakta masing-masing terkait perkara yang ditangani kepolisian.

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Kasus dugaan perundungan dan intimidasi terhadap anak di bawah umur di Banjarbaru kini terus bergulir dan memasuki proses hukum di kepolisian.

Kedua pihak yang terlibat sama-sama menyampaikan keterangan dan fakta versi masing-masing terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, keluarga SS menyampaikan bahwa anak mereka berinisial R (14), siswa kelas 7 salah satu SLTP di Banjarbaru, diduga menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah.

Namun di sisi lain, pihak pelapor melalui tim kuasa hukum Kantor Firma Hukum LUMINA membantah tudingan tersebut dan menyebut justru terdapat dugaan intimidasi di jalan raya terhadap anak mereka.

Keluarga Salehuddin Sebut Anak Jadi Korban Perundungan

Istri SS, HM, mengatakan anaknya mengalami trauma akibat dugaan perundungan di sekolah.

Menurutnya, korban bahkan harus menjalani pengobatan rutin dari psikiater dan akhirnya pindah sekolah karena merasa ketakutan.

“Anak kami selalu takut jika mau pergi sekolah, dan harus mengkonsumsi obat rutin dari psikiater,” ujarnya.

Selain itu, HM juga mengaku heran karena suaminya justru dilaporkan ke Polres Banjarbaru oleh orang tua terduga pelaku.

Ia membantah tuduhan intimidasi yang ditujukan kepada SS

Menurut HM, suaminya hanya meminta agar anak mereka tidak lagi dihina saat bertemu di jalan.

“Kami pun bingung, karena dibilang mengintimidasi si pelaku. Padahal suami saya hanya meminta agar anak kami jangan dihina lagi,” jelasnya.

Keluarga SS juga mengaku telah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Kalimantan Selatan melalui kuasa hukum mereka.

Kuasa hukum keluarga korban, Dr. Zulfina Susanti, S.H., M.Kn, menyebut laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami berharap pelaporan ini bisa memberikan keadilan bagi korban,” katanya.

Pihak Pelapor Bantah Ada Bullying

Sementara itu, pihak pelapor melalui kuasa hukum R Rahmat Danur menyebut laporan polisi yang dibuat kliennya murni sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.

Menurut Rahmat, pelapor berinisial SS merupakan seorang ibu rumah tangga dan bukan aparat penegak hukum sebagaimana opini yang berkembang.

“Klien kami hanya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk melindungi anaknya,” ujar Rahmat.

Ia menjelaskan dugaan intimidasi terjadi pada 14 November 2025 saat anak pelapor pulang sekolah menggunakan jasa ojek online.

Dalam perjalanan, motor yang ditumpangi anak pelapor disebut dipepet mobil sambil diteriaki dengan nada keras.

“Mobil tersebut mengikuti korban kurang lebih sejauh satu kilometer sambil berteriak-teriak,” jelasnya.

Menurut pihak pelapor, situasi tersebut membuat pengemudi ojek online panik hingga masuk ke sebuah gang untuk menghindari kemungkinan buruk.

Akibat kejadian itu, anak pelapor disebut menangis ketakutan setelah tiba di rumah.

Kepala Sekolah dan Polisi Ikut Disorot

Pihak pelapor juga mengungkap keterangan kepala sekolah berinisial MF terkait dugaan bullying yang sebelumnya ramai dibicarakan.

Menurut pihak sekolah, persoalan yang terjadi hanya berupa interaksi antarsiswa di grup WhatsApp dan telah diselesaikan secara internal.

Pihak sekolah menyebut para siswa telah saling bermaafan dan berdamai.

Selain itu, pihak sekolah juga disebut menemukan dugaan penggunaan kata-kata bernada penghinaan kepada siswa lain.

Kuasa hukum pelapor menyatakan pihak sekolah memiliki bukti terkait dugaan penggunaan istilah seperti “ABK” dan “autis” kepada beberapa siswa.

Sementara itu, pihak pelapor juga membeberkan perkembangan penanganan perkara di kepolisian.

Mereka menyebut laporan telah berjalan sekitar enam bulan dan kini masuk tahap penyidikan.

Selain itu, polisi disebut berencana melakukan pemanggilan kedua terhadap SS untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kedua Pihak Tempuh Jalur Hukum

Kedua pihak kini sama-sama menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan versi masing-masing.

Keluarga SS mengaku merasa dirugikan atas laporan yang diarahkan kepada mereka.

Sementara pihak pelapor menilai langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk perlindungan terhadap anak dari dugaan intimidasi.

Hingga berita ini ditayangkan, proses hukum masih berjalan di kepolisian dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *