Polda Sumatera Barat menegaskan percepatan WPR dan IPR menjadi solusi utama penanganan PETI, sebagai kelanjutan koordinasi dengan Kementerian ESDM sejak awal 2026 untuk melegalkan tambang rakyat.
PADANG, borneoinfonews.com – Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat terus bergerak ke arah legalisasi melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dan Dinas ESDM sebelumnya telah melakukan langkah awal pada Januari 2026 dengan mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menerima langsung rombongan Pemprov Sumbar dan meminta kelengkapan dokumen agar penetapan WPR dapat segera diselesaikan.
Langkah Awal dari Kementerian ESDM
Pada Januari 2026, pemerintah daerah bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Kepala Dinas ESDM Sumbar bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan percepatan penyelesaian dokumen WPR sebagai dasar legalisasi tambang rakyat di Sumatera Barat.
Pemerintah pusat menargetkan WPR dapat segera ditetapkan, lalu dilanjutkan dengan penerbitan IPR untuk masyarakat.
Langkah ini menjadi fondasi perubahan aktivitas PETI menuju pertambangan legal yang lebih tertata.
Polisi Tegaskan Solusi, Bukan Sekadar Penindakan
Kapolda Sumatera Barat, Gatot Tri Suryanata menegaskan bahwa penanganan PETI tidak cukup hanya dengan penegakan hukum.
Ia menilai pendekatan hukum semata tidak akan menyelesaikan persoalan yang sudah melibatkan ribuan masyarakat.
“Seribu, dua ribu, bahkan sepuluh ribu orang ditahan pun tidak menyelesaikan masalah. Kita harus melihat akar persoalannya,” ujarnya.
Menurutnya, negara harus menghadirkan solusi melalui legalisasi agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi serba salah.
Percepatan WPR dan IPR Jadi Kunci
Kapolda menegaskan percepatan WPR dan IPR menjadi kunci utama penyelesaian PETI di Sumatera Barat.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari ESDM, pemerintah daerah, hingga DPRD, mempercepat aturan turunan agar legalisasi segera berjalan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.
Dorongan Ekonomi Alternatif untuk Masyarakat
Selain legalisasi, pemerintah juga menyiapkan pendekatan ekonomi untuk masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang ilegal.
Kapolda menyebut kerja sama dengan lembaga keuangan seperti BRI melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat menjadi solusi.
“Kami dorong masyarakat juga mendapatkan akses usaha lain agar tidak hanya bergantung pada tambang,” katanya.
Selain itu, edukasi dan pelatihan usaha juga terus didorong agar masyarakat memiliki mata pencaharian yang lebih aman dan legal.
Polisi Hadir sebagai Solusi Sosial
Kapolda menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari solusi sosial.
Ia menekankan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi kunci agar penanganan PETI tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.
“Polisi hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga menyelesaikan masalah secara menyeluruh,” tegasnya.
