Kepastian Hak Tanah Terwujud, 117 Warga Halong Terima Sertipikat PTSL

Warga Desa Halong menerima sertipikat hak atas tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melalui Program PTSL.

Sebanyak 117 warga Desa Halong menerima sertipikat hak atas tanah melalui Program PTSL. Program ini memperkuat kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan mendukung tertib administrasi pertanahan.

BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan 117 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Halong, Kecamatan Halong, Rabu (24/6/2026). Penyerahan tersebut merupakan hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Program PTSL mempercepat proses pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam melegalkan aset sehingga negara mengakui dan melindungi hak kepemilikan tanah mereka.

Bagi masyarakat Desa Halong, sertipikat menjadi bukti sah kepemilikan tanah. Dokumen tersebut memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka miliki, kelola, dan manfaatkan.

Perkuat Perlindungan Hukum

Sertipikat hak atas tanah memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada pemiliknya. Selain itu, dokumen tersebut membantu mengurangi potensi sengketa pertanahan karena status kepemilikannya tercatat secara resmi.

Sertipikat juga memperjelas status hukum tanah. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendukung pengembangan ekonomi keluarga.

Program PTSL turut mendorong tertib administrasi pertanahan. Data kepemilikan yang tercatat secara resmi memudahkan pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ajak Masyarakat Segera Daftarkan Tanah

Melalui penyerahan 117 sertipikat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan berharap semakin banyak masyarakat menyadari pentingnya mendaftarkan tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan juga mengucapkan selamat kepada seluruh warga Desa Halong yang telah menerima sertipikat hak atas tanah. Dokumen tersebut diharapkan memberikan manfaat jangka panjang sekaligus menjadi aset yang bernilai bagi keluarga.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengimbau masyarakat yang tanahnya belum terdaftar agar segera mengurus pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memperoleh kepastian hukum, melindungi hak atas tanah, dan mencegah sengketa di masa mendatang.

Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Komitmen tersebut mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Balangan. (bin/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *