64 Kg Sisik Trenggiling Diselundupkan ke Luar Negeri, Ratusan Satwa Diduga Mati

Polda Kalsel menyita 64 kilogram sisik trenggiling dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi

Ditreskrimsus Polda Kalsel menggagalkan pengiriman 64 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin. Barang tersebut diduga akan dikirim ke Vietnam dan Tiongkok melalui Surabaya.

BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Upaya penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga masuk jaringan perdagangan satwa liar internasional berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.

Sisik satwa dilindungi tersebut diamankan dari sebuah mobil di kawasan Banjarmasin pada 31 Juli 2026. Polisi menduga barang tersebut akan dikirim ke Surabaya sebelum diteruskan ke luar negeri.

Pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Rabu (19/8/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. bersama Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H.

Turut hadir Wadirreskrimsus Polda Kalsel AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan, S.I.K., M.H., serta perwakilan BKSDA Kalsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

Dibuntuti Selama Setahun

Kasus tersebut bermula dari penyelidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel yang berlangsung sekitar satu tahun.

Petugas kemudian melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 di area parkir Hotel TreePart Banjarmasin.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HJ dan P. Keduanya diketahui mengendarai Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DA 1276 CP.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering.

Masing-masing karung memiliki berat sekitar 33 kilogram dan 31 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 64 kilogram sisik trenggiling.

Diduga Menuju Vietnam dan Tiongkok

Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan barang tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

“Barang bukti sisik trenggiling ini tadinya hendak dikirim ke Surabaya.”

Dari Surabaya, sisik tersebut diduga akan diselundupkan lebih jauh ke luar negeri, termasuk menuju Vietnam dan Tiongkok.

Kasus tersebut kini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Ratusan Trenggiling Diduga Jadi Korban

Penyitaan 64 kilogram sisik trenggiling juga menunjukkan besarnya dampak terhadap populasi satwa tersebut.

Berdasarkan kalkulasi pakar konservasi yang disampaikan dalam kasus ini, sekitar 1 kilogram sisik trenggiling rata-rata dapat berasal dari 4 hingga 5 ekor trenggiling dewasa.

Ditreskrimsus Polda Kalsel memperlihatkan barang bukti 64 kilogram sisik trenggiling yang diamankan dari upaya penyelundupan di Banjarmasin, Rabu (19/8/2026).

Dengan berat barang bukti mencapai 64 kilogram, jumlah trenggiling yang diduga menjadi sumber sisik tersebut diperkirakan mencapai sekitar 250 hingga 320 ekor.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perdagangan sisik tidak hanya menjadi persoalan tindak pidana, tetapi juga mengancam kelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem.

Trenggiling Terancam Punah

Kepala BKSDA Kalimantan Selatan drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si. mengapresiasi langkah kepolisian dalam menggagalkan perdagangan tersebut.

Ia menegaskan trenggiling merupakan satwa yang mendapat perlindungan dan memiliki peran penting dalam ekosistem.

Trenggiling juga berstatus Critically Endangered atau sangat terancam punah menurut IUCN serta masuk dalam Lampiran I CITES.

Selain status perlindungannya, kemampuan reproduksi trenggiling juga tergolong rendah. Satwa tersebut umumnya hanya melahirkan satu anak dalam satu tahun.

Kondisi itu membuat perburuan dalam jumlah besar dapat memberikan tekanan serius terhadap keberlangsungan populasinya.

Jaga Hutan Kalsel

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Faidil, S.Hut., M.Hut. menyatakan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan hutan Kalsel.

Kawasan hutan di Kalimantan Selatan yang luasnya sekitar 1,6 juta hektare dinilai membutuhkan pengawasan bersama untuk mencegah perburuan dan perdagangan satwa liar.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kalsel menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan konservasi sumber daya alam.

Terancam Hukuman 11 Tahun

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 11 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polda Kalsel berharap pengungkapan tersebut memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa yang dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *