RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membahas target pengesahan RUU Perampasan Aset

JAKARTA, borneoinfonews.com – Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan publik, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kini ditargetkan masuk tahap pengesahan pada Desember 2026.

Target tersebut disampaikan Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan target pengesahan telah disusun berdasarkan agenda dan tahapan pembahasan bersama pemerintah hingga pengambilan keputusan di tingkat paripurna.

“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” ujar Habiburokhman dalam siaran persnya di Jakarta.

Libatkan 50 Narasumber

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan pendalaman karena Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Penyusunan regulasi tersebut juga tidak sekadar mengubah undang-undang yang telah berlaku. DPR perlu merumuskan konsep dan sistem hukum baru agar mekanisme perampasan aset memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam prosesnya, Komisi III telah menghadirkan sekitar 50 narasumber untuk memberikan pandangan dan masukan terkait substansi RUU.

Sebanyak 46 anggota Komisi III DPR RI juga disebut telah menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pemulihan Kerugian Negara Jadi Sorotan

Salah satu alasan penguatan regulasi perampasan aset adalah masih terbatasnya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi.

Habiburokhman menyebut pemulihan aset dalam sejumlah kasus masih relatif rendah. Bahkan, nilainya disebut hanya sekitar 20 persen dari total kerugian negara yang sebenarnya.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk menjawab persoalan terkait keterbatasan cakupan aset, perkara yang terhambat, prosedur yang belum jelas, serta pengelolaan aset hasil tindak pidana yang belum optimal.

Tetap Lindungi Hak Warga

Dalam rancangan pengaturannya, aset yang dapat dikenai perampasan antara lain aset yang berasal dari hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.

RUU tersebut juga akan mengatur mekanisme terhadap aset yang dapat digunakan sebagai pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Meski bertujuan memperkuat pemulihan aset, Komisi III menegaskan proses penyusunan regulasi tetap harus memperhatikan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” kata Habiburokhman.

Dengan target pengesahan pada Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan berlanjut bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan.

Jika terealisasi, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum baru untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus mendukung penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, dan akuntabel.

(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *