Jakarta, borneoinfonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga dari empat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2), Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketiga perkara tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum sebagai pemohon.
Tiga perkara yang ditolak adalah perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025. MK menilai para pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Tiga Perkara Ditolak karena Tidak Memenuhi Syarat Pemohon
Perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Udiansyah dan Abd. Karim, yang merupakan pemilih terdaftar di Pilkada Banjarbaru 2024. Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon dalam sengketa pilkada hanya dapat berasal dari pasangan calon atau pemantau pemilihan dalam kasus pilkada dengan kotak kosong. Karena Udiansyah dan Karim hanya warga negara perseorangan, MK menyatakan mereka tidak memenuhi kriteria pemohon yang sah.
Pertimbangan serupa juga berlaku untuk perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh Direktur Akademi Bangku Panjang Mingguraya, Hamdan Eko Benyamine, dan kawan-kawan. Mereka juga dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum dalam gugatan ini. Sementara itu, perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, Said Abdullah. Namun, MK menegaskan bahwa gugatan hanya dapat diajukan oleh pasangan calon secara utuh, yaitu calon wali kota dan wakil wali kota secara bersama-sama. Karena Said Abdullah mengajukan gugatan tanpa pasangannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin, maka permohonannya juga tidak diterima.
“Syarat pasangan calon harus dimaknai sebagai satu kesatuan antara calon wali kota dan wakil wali kota. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Hakim Arief.
Satu Perkara Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Di antara empat perkara yang diajukan, hanya satu yang dinyatakan dapat berlanjut ke tahap sidang pembuktian, yakni perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025. Dalam sidang ini, pemohon dapat menghadirkan saksi atau ahli, dengan jumlah maksimal empat orang.
Pilkada Banjarbaru 2024 dan Kontroversi Diskualifikasi Pasangan Calon
Pilkada Banjarbaru 2024 sempat menjadi sorotan setelah pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, didiskualifikasi oleh KPU kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara. Meski didiskualifikasi, foto Aditya-Said tetap tercetak di surat suara, berdampingan dengan pasangan nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono. Akibatnya, pemilih yang mencoblos Aditya-Said dianggap memberikan suara tidak sah.
Hasil akhir menunjukkan pasangan Lisa -Wartono menang dengan 36.135 suara, sementara total suara tidak sah mencapai 78.736 suara, lebih dari dua kali lipat suara sah yang diperoleh pasangan pemenang.
Dengan berlanjutnya satu perkara ke sidang pembuktian, publik kini menunggu apakah ada perkembangan signifikan dalam sengketa hasil Pilkada Banjarbaru 2024.(BIN)
#PilkadaBanjarbaru2024 #MahkamahKonstitusi #SengketaPilkada #MK #DiskualifikasiPilkada
