WALHI Kalsel menyebut indikasi area terbakar mencapai 3.539 hektare dan meminta penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang diduga terkait karhutla.
BANJARBARU, borneoinfonews.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan melaporkan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB), PT Subur Agro Makmur (SAM), PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), dan PT Palmina Utama (PU).
WALHI menyebut indikasi luas area terbakar pada empat konsesi tersebut mencapai 3.539 hektare. Data itu berdasarkan kajian meja dan pemantauan lapangan yang dilakukan WALHI sepanjang Januari hingga September 2026.
Laporan tersebut disampaikan WALHI Kalsel ke Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Selasa (6/10/2026).
WALHI Temukan Karhutla Saat Ground Check
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel Raden Rafiq mengatakan pihaknya melakukan ground check pada empat perusahaan tersebut pada 8-9 September 2026.
Menurut WALHI, hasil pengecekan lapangan menunjukkan masih terdapat karhutla di wilayah konsesi yang mereka periksa.
WALHI juga mengaku menemukan aktivitas alat berat di lokasi yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk penanaman sawit baru.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar WALHI melaporkan empat perusahaan kepada kepolisian.
Raden meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat yang melakukan aktivitas pembukaan lahan.
“Kami melakukan ini untuk mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penanggung jawab pemegang konsesi, bukan kepada petani atau peladang dan masyarakat lokal maupun masyarakat adat,” terang Raden.
Polda Terima Pengaduan
Ditreskrimsus Polda Kalsel menerima laporan pengaduan yang disampaikan WALHI Kalsel.
Menurut keterangan yang diterima WALHI, Polda Kalsel sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap empat perusahaan yang diadukan tersebut.
Polda Kalsel juga disebut akan menyampaikan perkembangan penanganan melalui surat resmi.
Dengan demikian, proses laporan tersebut masih berjalan dan belum terdapat kesimpulan bahwa empat perusahaan tersebut terbukti melakukan tindak pidana karhutla.
WALHI Soroti Karhutla di Kalsel
WALHI menyebut karhutla telah berulang di Kalimantan Selatan selama bertahun-tahun.
Berdasarkan data yang mereka gunakan, terdapat 11.208 hotspot yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalsel selama 1 Januari–8 September 2026.
WALHI juga menyebut indikasi luas area terbakar pada Januari–Agustus 2026 mencapai 64.155,8 hektare.
Menurut WALHI, kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap kualitas udara, tetapi juga berpotensi memperbesar kerusakan ekologis serta mengancam kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Hotspot di Wilayah Konsesi
WALHI menilai keberadaan hotspot di dalam wilayah konsesi perlu dilihat dari aspek tanggung jawab pemegang izin dan kewajiban pencegahan karhutla.
Dalam analisisnya, WALHI menyebut 56,2 persen dari hotspot yang teridentifikasi di Kalsel berada di dalam wilayah konsesi industri ekstraktif.
Rinciannya, sebanyak 2.832 hotspot berada di konsesi pertambangan, 1.746 titik di konsesi perkebunan sawit dan 1.414 titik di wilayah PBPH.
Sementara berdasarkan analisis burn area, WALHI menyebut luasan indikatif terbesar berada di wilayah perkebunan kelapa sawit dengan 14.489,69 hektare.
Selanjutnya, area pertambangan mencapai 3.770 hektare dan PBPH sekitar 2.601 hektare.
Data dan analisis tersebut merupakan temuan WALHI dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh instansi berwenang.
Dua Perusahaan Disebut Berada di Kawasan Gambut
WALHI juga menyoroti keberadaan kawasan gambut pada konsesi yang mereka laporkan.
Menurut analisis WALHI, seluruh konsesi PT SAM teridentifikasi berada di wilayah gambut, baik dengan fungsi lindung maupun budidaya.
Sementara sekitar 24 persen wilayah konsesi PT MIB disebut berada di kawasan gambut.
WALHI juga menyatakan keempat perusahaan tersebut memiliki indikasi kejadian karhutla yang berulang.
Atas temuan itu, WALHI menilai perlu ada pemeriksaan terhadap aspek pencegahan dan penanggulangan karhutla, perlindungan ekosistem gambut, pengelolaan tata air serta pemulihan area terdampak kebakaran.
Dorong Pemeriksaan Tanggung Jawab Korporasi
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Umi Ma’rufah mengatakan karhutla tidak seharusnya dilihat hanya dari faktor cuaca atau fenomena alam.
Menurut Umi, terdapat persoalan tata kelola lahan, kebijakan, pengawasan dan penegakan hukum yang perlu diperiksa.
“Karhutla adalah bencana ekologis, yaitu krisis lingkungan akibat kerusakan ekosistem dan tata ruang yang dipicu oleh kebijakan ekonomi-politik, bukan sekadar musibah atau takdir alam,” kata Umi.
Ia mendorong pemerintah memastikan pertanggungjawaban korporasi, memperkuat penegakan hukum dan melakukan pemulihan ekosistem apabila ditemukan pelanggaran.
WALHI Minta Audit Kepatuhan
Raden Rafiq mengatakan keberulangan karhutla di areal konsesi seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh.
“Jangan hanya berani pada petani dan peladang. Pemerintah dan penegak hukum seharusnya melakukan audit kepatuhan, investigasi penyebab kebakaran, evaluasi perizinan, serta melakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab korporasi dalam mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan,” tegas Raden.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola perizinan di Kalimantan Selatan.
Menurut Raden, tanggung jawab penanganan kerusakan lingkungan tidak hanya berada pada korporasi, tetapi juga pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penerbitan izin.
“Negara semestinya menyelesaikan akar persoalan bukan hanya berfokus pada penanganan bencana ekologis. Akar persoalannya adalah tata kelola lingkungan di Kalsel yang tidak berjalan dengan baik, ditandai banyaknya ketidaksesuaian tata ruang,” katanya.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
WALHI menilai apabila pemeriksaan menemukan adanya kesengajaan, kelalaian, pelanggaran kewajiban hukum atau tindakan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Polda Kalsel disebut telah menerima pengaduan WALHI dan akan menyampaikan perkembangan penanganannya melalui surat resmi.
Borneo Info News masih membuka ruang bagi keempat perusahaan yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas laporan dan temuan yang disampaikan WALHI.
(bin/sp)
