Banjarmasin, borneoinfonews.com – Advokat dan Pemerhati Hukum Kalsel, Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH, MH, menilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP sebagai asas yang menyatakan bahwa jaksa penuntut umum memiliki kewenangan besar dalam menentukan jalannya suatu perkara pidana. Asas ini berlaku pada seluruh tahap proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan.
“Adanya kewenangan dari kejaksaan untuk menghentikan sebuah perkara pidana yang sedang diproses di institusi Kepolisian dikarenakan adanya UU No. 16/2004 yang menyatakan bahwa Kejaksaan berwenang memberhentikan perkara demi kepentingan umum,” jelas Badrul saat ditemui awak media pada Jumat (6/2).
Namun, Badrul juga menekankan bahwa implementasi asas Dominus Litis tidak dapat diaplikasikan secara universal dan full power dari instansi Kejaksaan sebagai salah satu wadah penegakan hukum. Hal ini karena ada beberapa varian lain yang harus diperhatikan secara substansi, struktur, dan budaya hukum itu sendiri.
“Oleh karenanya, ini akan menganggu sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam mengaplikasikan kewenangannya,” ujar Badrul.
Badrul juga menekankan bahwa beragam pertimbangan dari pelbagai sudut penegakan hukum yang berasaskan keadilan haruslah selalu menjadi formula penting dalam sebuah pembaruan. Terutama, proses pembaharuan KUHAP yang membutuhkan banyak aspek pertimbangan.
“Karenanya, hal yang paling mungkin dilakukan dalam waktu dekat yaitu melakukan sinergitas antar lembaga Polri dan Kejaksaan,” imbuhnya.
Prinsip utama penegakan hukum dalam suatu peristiwa pidana adalah terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat secara luas yang ditangani oleh lembaga Yudikatif baik di institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan yang melaksanakan tupoksi masing-masing tanpa tumpang tindih dalam melaksanakan tupoksinya, pungkas Badrul.
