Balangan, borneinfonews.com – Seorang selebgram berinisial AR (19) ditangkap karena mempromosikan situs judi online (Judol) melalui akun Instagram pribadinya. AR, yang bekerja sebagai penjaga kedai di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin Selatan, dilaporkan telah memanfaatkan platform media sosialnya untuk kegiatan tersebut.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasatreskrim AKP Galuh Rizka Pangestu menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan saat ditanya, AR mengakui kalau akun yang mempromosikan judi online tersebut adalah miliknya.
“Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AR mengakui sudah mempromosikan situs judi online tersebut kurang lebih satu tahun,” ucapnya, Jum’at, 20 Desember 2024.
Polisi mengungkap bahwa AR sudah cukup lama terlibat dalam aktivitas ini, meskipun upaya pemberantasan judi online tengah gencar dilakukan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AR ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam mendukung aktivitas ilegal ini melalui media sosialnya yang dikelola secara pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Galuh Rizka Pangestu.
AR ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar karena melanggar Pasal 27 Ayat 2 UU ITE.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka melakukan kontrak kerja sama, yang awalnya dibayar berkisar Rp 1 juta, hingga Rp 1,5 juta, kemudian kontrak berlanjut yang setiap bulannya dibayar Rp 800 ribu, untuk dua kali unggah dalam setiap harinya.
“Tindakan AR yang mempromosikan situs judi online ini dianggap melanggar tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar,” jelas AKP Galuh.
Adapun barang bukti yang turut diamankan atas penangkapan perempuan tersebut, di antaranya telepon genggam, tangkapan layar percakapan antara AR dan pemberi kontrak serta nomor rekening.
Polres Balangan mengingatkan masyarakat untuk tidak terpancing bermain judi online karena merupakan sistem yang diatur sedemikian rupa dengan peluang menang yang hanya rekayasa.
Pihak kepolisian akan terus mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terlibat dalam praktik perjudian online.(HB/BIN)
