Jakarta, borneoinfonews.com – Calon Bupati Banjar Nomor Urut 2, H. Syaifullah Tamliha, optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan yang adil terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Banjar 2024. Putusan perkara ini dijadwalkan akan diumumkan pada Senin (3/1/2025).
Hal tersebut disampaikan Syaifullah Tamliha menanggapi pengumuman putusan sengketa Pilkada Kabupaten Banjar dengan perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXII/2025 yang diajukannya ke MK.
“Saya optimistis majelis hakim MK akan memutus perkara ini dengan adil,” ujar Syaifullah Tamliha dalam keterangannya.
Pasangan calon (Paslon) Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar atas hasil Pilkada Kabupaten Banjar 2024. Dalam gugatannya, mereka menyoroti dugaan pelanggaran pemilu, baik secara administratif maupun pidana.
Selain itu, mereka juga menduga telah terjadi pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, yakni petahana Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie.
Dalam tuntutannya, Paslon Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Banjar. Alternatif lain yang mereka ajukan adalah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 yang mengusung tagline MANIS.
Sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan ini telah digelar di MK dengan Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, di Panel II. Seluruh pihak kini menunggu keputusan akhir yang akan menjadi penentu bagi hasil Pilkada Kabupaten Banjar 2024. (BIN)
