Webinar bedah buku integritas perguruan tinggi mengungkap masih adanya ruang abu-abu antara tradisi sosial dan praktik gratifikasi di lingkungan kampus.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Lebih dari separuh dosen di Indonesia masih menganggap pemberian bingkisan dari mahasiswa sebagai hal yang wajar. Temuan ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menunjukkan masih adanya celah pemahaman terkait batas antara tradisi sosial dan praktik gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi.
Temuan tersebut disampaikan dalam webinar “Bedah Buku Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi” yang digelar KPK bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Forum Pimpinan PTKN, Forum Rektor Indonesia, serta Tempo Institute pada Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi melalui Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTAN), yang bertujuan memperkuat tata kelola integritas di lingkungan pendidikan tinggi.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi harus diperkuat dengan pendekatan pencegahan serta pendidikan antikorupsi yang sistematis.
“Pendekatan pendidikan antikorupsi menyasar seluruh ekosistem perguruan tinggi, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan kampus, hingga masyarakat sekitar,” ujarnya.
Menurut Wawan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan lebih dari 50 persen dosen menilai pemberian bingkisan dari mahasiswa sebagai sesuatu yang wajar. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya area abu-abu dalam memahami batas antara budaya sosial dengan praktik gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.
Sementara itu, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK melalui Nensi Natalia mengungkapkan bahwa laporan gratifikasi dari lingkungan perguruan tinggi masih sangat minim.
Sepanjang 2025 hingga awal 2026, tercatat hanya dua laporan gratifikasi yang berasal dari sektor perguruan tinggi.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pelaporan di tingkat kampus,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Sistem pelaporan ini bersifat deklaratif, bukan pengaduan, sehingga setiap penerimaan yang berpotensi menjadi gratifikasi wajib dilaporkan sebagai bentuk transparansi.
KPK juga mendorong perguruan tinggi untuk aktif membangun budaya akuntabilitas melalui pelaporan penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Webinar tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunnas dan Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis.
Khairunnas menilai, dalam perspektif perguruan tinggi berbasis nilai keagamaan, gratifikasi sebenarnya merupakan sebuah aib karena bertentangan dengan nilai moral dan etika. Namun dalam praktiknya, gratifikasi sering muncul secara halus dengan dalih tradisi sosial.
“Karena itu diperlukan sistem tata kelola yang kuat serta regulasi yang tegas agar batas antara budaya sosial dan pelanggaran integritas menjadi jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Hamdan Juhannis menyebut perguruan tinggi sebagai “laboratorium moral bangsa”. Ia menilai tantangan terbesar dalam mencegah gratifikasi di kampus justru berasal dari budaya organisasi.
Menurutnya, praktik seperti komunikasi yang tidak sehat, budaya senioritas berlebihan, serta lemahnya sistem evaluasi dan monitoring dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan integritas.
Melalui kegiatan bedah buku “Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi”, KPK berharap literasi antikorupsi di lingkungan kampus dapat semakin diperkuat. Forum tersebut juga menjadi ruang berbagi praktik baik antarperguruan tinggi dalam membangun sistem pengendalian gratifikasi yang lebih efektif.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya ekosistem pendidikan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas sebagai fondasi lahirnya generasi unggul yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara moral. (bin/ip)
