Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai diduga menyalahgunakan pengelolaan APBDes 2024-2025 hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp646,7 juta.
AMUNTAI, borneoinfonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara menetapkan sekaligus menahan seorang aparatur Desa Lok Bangkai berinisial MT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Budi Triono, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Halfeus Hangoluan Samosir dan Kepala Seksi Intelijen Bangkit Budi Satya, mengatakan penahanan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) untuk kepentingan penyidikan.
“MT merupakan oknum aparatur pemerintahan desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang,” ujar Budi Triono.
Menurut Kejari HSU, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/O.3.14/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026 setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Penyidik menduga MT memanfaatkan ketidaktahuan Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam pengoperasian aplikasi Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) milik Bank Kalsel.
Dalam proses penyidikan, MT diduga membuat akun IBB melalui aplikasi Sys Admin, kemudian mengubah alamat email approver milik Kepala Desa dan checker milik Sekretaris Desa menjadi email yang dikuasainya sendiri. Dengan cara tersebut, kata penyidik, seluruh notifikasi maupun kata sandi transaksi hanya diterima oleh tersangka.
Penyidik juga menduga tersangka membuat transaksi melalui akun Kaur Keuangan, kemudian melakukan verifikasi menggunakan akun Sekretaris Desa yang telah direset, sebelum memberikan persetujuan melalui akun Kepala Desa yang juga telah direset. Dana desa kemudian diduga dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.

Agar dugaan perbuatannya tidak diketahui, tersangka disebut turut melakukan pemalsuan sisa saldo pada rekening koran Desa Lok Bangkai Tahun Anggaran 2024.
Menurut hasil penyidikan, dana yang masuk ke rekening pribadi tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli gift atau hadiah pada aplikasi TikTok yang kemudian dibagikan kepada sejumlah akun yang sedang melakukan siaran langsung secara acak.
Kejari HSU menyebut dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp646.705.163 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 700.1.2.2/73-KS/ITDAKAB tanggal 17 Juni 2026.
Atas perkara tersebut, MT ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya MT sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. (bin/kejarihsu)
