Kemenag Balangan Ingatkan Prosedur Pendirian Madrasah

H. Saiful Hadi saat menjadi pembina apel Kemenag Balangan

Masyarakat diminta berkonsultasi sebelum mendirikan madrasah agar memenuhi persyaratan dan tahapan sesuai ketentuan.

BALANGAN, borneoinfonews.com – Niat masyarakat membangun madrasah perlu diikuti pemahaman terhadap prosedur pendirian lembaga pendidikan. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan mengingatkan agar setiap inisiatif pendirian madrasah terlebih dahulu dikonsultasikan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, H. Saiful Hadi, saat menjadi pembina apel Senin pagi di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).

Saiful mengatakan, kepedulian masyarakat terhadap pendidikan madrasah cukup tinggi. Tidak sedikit masyarakat yang memiliki inisiatif membangun lembaga pendidikan madrasah di lingkungan mereka.

Dalam prosesnya, masyarakat kemudian datang ke Kementerian Agama untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme dan persyaratan pendirian madrasah.

Menurut Saiful, mekanisme tersebut saat ini telah mengalami perubahan. Sejak 2019, pendirian madrasah dilakukan melalui sistem yang mengharuskan sejumlah persyaratan dipenuhi sebelum pengajuan dapat diproses.

“Sekarang ini sudah ada aplikasi yang harus kita penuhi. Supaya inisiasi masyarakat yang ingin membangun madrasah bisa dikonsultasikan dengan baik, sehingga jalannya sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Ia menegaskan, perubahan mekanisme tersebut bukan untuk menghambat keinginan masyarakat mendirikan madrasah. Sebaliknya, ketentuan itu diperlukan agar lembaga pendidikan yang dibangun memiliki dasar dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Kita tidak ingin lembaga-lembaga itu berjalan, tetapi tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Karena itu, Saiful meminta masyarakat yang memiliki rencana mendirikan madrasah tidak langsung menjalankan proses pembangunan tanpa mengetahui ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten Balangan untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan, mekanisme, dan tahapan pendirian madrasah.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses pendirian lembaga pendidikan berjalan tertib sejak tahap awal dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

“Seluruh pihak di lingkungan Kementerian Agama juga bisa memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait pendirian madrasah,” tambahnya.

Dengan pemahaman prosedur yang benar sejak awal, inisiatif masyarakat dalam membangun lembaga pendidikan diharapkan tetap dapat berkembang sekaligus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *