Program PTSL memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat Desa Panaitan.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Panaitan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Balangan.
Masyarakat Desa Panaitan menyambut penyerahan sertipikat dengan penuh syukur. Sertipikat yang diterima menjadi bukti kepemilikan yang sah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka miliki, kelola, dan manfaatkan.
Program PTSL Perkuat Kepastian Hukum
Program PTSL menjadi salah satu program strategis nasional yang mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh kemudahan dalam mendaftarkan tanah sehingga hak atas tanah tercatat secara resmi dan mendapat perlindungan hukum dari negara.
Sertipikat hak atas tanah juga membantu masyarakat memperjelas status kepemilikan. Selain itu, sertipikat mampu mengurangi potensi sengketa pertanahan serta mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.
Masyarakat dapat memanfaatkan tanah dengan lebih aman setelah memiliki sertipikat. Kepastian hukum tersebut juga meningkatkan nilai aset serta mendukung kesejahteraan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi Dukung Pelayanan Pertanahan
Keberhasilan pelaksanaan Program PTSL di Desa Panaitan lahir dari sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Pemerintah Desa Panaitan, panitia pelaksana, dan masyarakat. Seluruh pihak berkolaborasi sejak pendataan, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan lapangan, hingga penerbitan sertipikat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang telah menyukseskan Program PTSL di Desa Panaitan. Kantor Pertanahan juga berharap masyarakat menjaga sertipikat dengan baik dan memanfaatkannya secara bijaksana sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengajak masyarakat yang belum mendaftarkan tanah agar segera mengikuti Program PTSL sesuai prosedur yang berlaku. Melalui pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus menghadirkan kepastian hukum atas tanah, memperkuat tertib administrasi pertanahan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Balangan. (bin/Adv)
