Martapura, borneoinfonews.com – Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) umumnya menempatkan perempuan sebagai korban. Di Kabupaten Banjar, kasus KDRT yang terjadi jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang dilaporkan, menjadikannya sebagai hidden criminality atau kejahatan tersembunyi.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Paradisa, dalam sesi talkshow Jaksa Menyapa dengan tema “Bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga” di Radio Suara Banjar, Rabu (5/2/2025) pagi.
“Kemudian, untuk pelakunya sendiri selalu memiliki dominasi terhadap korban. Dalam hal ini, pelaku terbanyak adalah suami terhadap istri. Di Kabupaten Banjar, pada tahun 2023 Kejari menangani tiga kasus KDRT, sedangkan pada tahun 2024 terdapat delapan perkara yang kami tangani,” ujar Paradisa.
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT, di antaranya faktor ekonomi, sosial, internal, dan eksternal. Karena KDRT merupakan hidden criminality, masih banyak korban yang enggan melapor. Namun, meningkatnya pengetahuan dan kesadaran hukum di masyarakat membuat jumlah laporan kasus KDRT di Kabupaten Banjar meningkat.
“KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Sebenarnya, subjek dalam lingkup rumah tangga bukan hanya suami dan istri, tetapi juga anak serta orang lain yang memiliki hubungan dengan suami atau istri, seperti besan dan ipar yang tinggal dalam satu rumah. Jika mengacu pada Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut, KDRT adalah tindakan yang mengakibatkan penderitaan bagi korban. Perempuan sering kali menjadi korban utama dan membutuhkan perlindungan khusus,” jelas Paradisa.
Dalam sesi talkshow ini, hadir pula Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Banjar, A. Wahid Hasyim. Ia menerangkan bahwa kejaksaan terus berupaya memberikan pemahaman mengenai KDRT melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Masih banyak masyarakat yang awam terhadap hukum, sehingga kejaksaan bekerja sama dengan media, termasuk melalui program Jaksa Menyapa di Radio Suara Banjar.
“Selain itu, kami juga memberikan penyuluhan hukum kepada siswa di sekolah. Kami ingin anak-anak memahami hak mereka, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang tua terhadap mereka. Jika terjadi kekerasan, anak-anak harus tahu bahwa itu tidak boleh dibiarkan, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikologis,” ungkap Wahid.
Ia menambahkan bahwa kasus KDRT bisa berkembang menjadi penganiayaan berat, bahkan menyebabkan kematian. Hal ini sering terjadi karena adanya pembiaran, termasuk stigma di masyarakat yang menganggap KDRT sebagai urusan rumah tangga yang tidak perlu diketahui publik dan dianggap sebagai aib.
Paradisa dan Wahid berpesan kepada masyarakat Kabupaten Banjar agar segera melaporkan jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Laporan bisa disampaikan ke pihak berwenang seperti Dinsos P3AP2KB, sehingga korban bisa mendapatkan perlindungan dan ditempatkan di rumah aman.
“Intinya adalah berani melapor karena tidak ada tempat untuk kekerasan,” tegas mereka.
