Banjarmasin, borneoinfonews.com – Sidang perkara judi online dengan terdakwa Renita kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Majelis Hakim yang diketuai Suwandi, SH akhirnya memutuskan untuk langsung melanjutkan ke agenda pembelaan tanpa pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus perjudian online kian marak terjadi, tidak hanya melibatkan laki-laki, tetapi juga perempuan. Salah satu pelakunya adalah terdakwa Renita, yang mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Martapura.
Tiga Kali Tertunda, Majelis Hakim Ambil Keputusan
Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (5/2/2025) awalnya beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Andre Kurniawan, SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). Namun, setelah beberapa kali mengalami penundaan, Majelis Hakim akhirnya mengambil keputusan untuk langsung melanjutkan sidang ke agenda pembelaan.
“Saya sudah beri waktu untuk jaksa menyusun tuntutan. Ini sudah tiga kali penundaan, dari yang seharusnya dibacakan pada 16 Januari lalu,” ujar Suwandi dalam persidangan.
Karena tuntutan masih belum siap, JPU kembali meminta waktu tambahan satu minggu. Namun, Majelis Hakim memutuskan tidak ada lagi agenda tuntutan. “Senin (10/2/2025), kita langsung masuk ke agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” ujar Suwandi sambil mengetuk palu sidang.
JPU: Rentut dari Kejagung Belum Turun
Usai sidang, JPU Andre Kurniawan menjelaskan bahwa penundaan pembacaan tuntutan terjadi karena pihaknya masih menunggu rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). “Perkara judi online ini rentutnya dari Kejagung. Sampai sekarang kita masih menunggu keputusan tersebut,” katanya.
Meski telah diputuskan untuk langsung ke tahap pembelaan, JPU masih berharap agar pekan depan tetap diberikan kesempatan untuk membacakan tuntutan.
Penasihat Hukum Dukung Keputusan Hakim
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, H. Syahruji, SH, menyatakan setuju dengan keputusan Majelis Hakim yang tidak lagi memberikan kesempatan bagi JPU untuk membacakan tuntutan. “Kami mendukung putusan Majelis Hakim. Penundaan yang berulang kali ini justru menghambat proses persidangan dan melanggar asas peradilan yang cepat bagi terdakwa,” kata Syahruji.
Ia juga menambahkan bahwa semakin lama penundaan terjadi, semakin mundur pula penyelesaian nota pembelaan yang harus disiapkan oleh pihaknya.
Terdakwa Dijerat UU ITE
Berdasarkan dakwaan, Renita, warga Kemuning, Banjarbaru, didakwa telah melakukan tindak pidana perjudian online dengan cara mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian dapat diakses oleh masyarakat luas.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (BIN/Juddin)
