Banjarbaru, borneoinfonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Banjar 2024. Acara tersebut berlangsung di salah satu hotel di Banjarbaru, pada Kamis (6/2/2025) malam.
Pleno terbuka ini diselenggarakan sesuai dengan Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan Paslon nomor urut 01, H. Saidi Mansyur – H. Said Idrus Al Habsyi, sebagai pemenang Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan langkah resmi dalam menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Kami mengucapkan selamat kepada H. Saidi Mansyur dan H. Said Idrus yang telah memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Azis, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa meskipun sempat terjadi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), prosesnya dapat diselesaikan dengan cepat. Dengan demikian, Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari mendatang.
Sementara itu, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H. Saidi Mansyur dan H. Said Idrus Al Habsyi, menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada Paslon nomor urut 01.
“Ini adalah amanah yang kembali diberikan kepada kami. Tanggung jawab besar ini tentu akan kami jalankan sebaik mungkin demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” ujar Saidi Mansyur.
Lebih lanjut, Paslon 01 juga mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, aparat keamanan, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.
“Tanpa kontribusi, kerja keras, dan dedikasi semua pihak, Pilkada ini tidak akan berjalan lancar, aman, dan tertib. Semoga hasil Pilkada 2024 ini menjadi langkah penting dalam pembangunan Kabupaten Banjar ke depan,” tambahnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 02. Putusan ini semakin menegaskan bahwa proses pemilihan telah berlangsung sesuai aturan dan mencerminkan demokrasi yang sehat serta transparan.
Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar terpilih. Selain itu, KPU Kabupaten Banjar juga memberikan penghargaan kepada media atas dedikasi mereka dalam membantu publikasi kegiatan KPU.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjar, Bawaslu, kepala SKPD, camat, pimpinan partai politik, serta tamu undangan lainnya.
