Banjarbaru, borneoinfonews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru merespons kritik publik terkait proses hukum Firly Norachim, pemilik “Mama Khas Banjar”. Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto, menegaskan bahwa perkara ini berakar pada prinsip perlindungan konsumen, bukan kriminalisasi UMKM.
“Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i UU Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan komposisi bahan pada produknya. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi membahayakan keselamatan konsumen,” ungkap Hadiyanto, Senin (10/3/2025).
Hadiyanto juga menyoroti keberlanjutan aktivitas Firly yang tetap memasarkan produk meski sedang menjalani proses hukum. “Kami berharap pelaku usaha memiliki kesadaran hukum. Ketika ada temuan semacam ini, alangkah baiknya memperbaiki terlebih dahulu. Ini bukan soal mematikan UMKM, melainkan soal memastikan produk yang beredar aman bagi masyarakat,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Kejari Banjarbaru berkoordinasi dengan Pemko Banjarbaru dan Pemprov Kalsel untuk memperkuat pembinaan bagi pelaku UMKM, agar kasus serupa tidak terulang. (bin)
