Banjarbaru, borneoinfonews.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) resmi mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 3 Juni 2025. Pencairan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Tak hanya itu, Pemprov Kalsel juga menjadwalkan penyaluran Tunjangan Kinerja (Tukin) bulan Juni bagi PNS dan PPPK pada 18 Juni 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, khususnya bertepatan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H.
Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKAD Kalsel, Idris, menyampaikan bahwa total penerima gaji ke-13 dan tukin mencapai 9.933 PNS dan 4.705 PPPK.
“Jumlah tersebut sudah termasuk hak keluarga PNS, seperti anak dan istri, sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya di Banjarbaru, Kamis (5/6/2025).
Idris menambahkan, proses pencairan berlangsung tepat waktu dan terstruktur karena seluruh perangkat daerah sudah menyerahkan dokumen secara lengkap dan sesuai jadwal.
“Alhamdulillah, pencairan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja tahun ini berjalan lancar. Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para PNS dan PPPK yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik. Apalagi, pencairan ini bertepatan dengan Iduladha, tentu sangat membantu pemenuhan kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya sebagai penghargaan atas pengabdian, tapi juga mampu memacu semangat kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Dengan tersalurnya gaji ke-13 dan tukin, Pemprov Kalsel berharap seluruh PNS dan PPPK dapat memanfaatkannya dengan bijak dan semakin termotivasi memberikan pelayanan yang profesional, bersih, dan berdampak positif.(bin/mck)
