Banjarmasin, Borneoinfonews.com – Ketegangan terjadi di Kantor FIFGROUP jl.Gatot Subroto Banjarmasin, pada Selasa (22/7/2025). Sejumlah petugas PLN dari UP3 Lambung Mangkurat dan ULP Ahmad Yani tiba-tiba datang didampingi aparat keamanan. Tujuannya jelas: melakukan pencabutan aliran listrik atas dugaan selisih tagihan sebesar Rp180 juta yang disebut terjadi selama lima tahun terakhir.
Langkah itu sontak membuat suasana kantor berubah panas. Pasalnya, pihak FIFGROUP merasa tidak pernah menunggak atau menyelewengkan pembayaran listrik.
“Kami selalu bayar tepat waktu, melalui sistem internal perusahaan. Semuanya otomatis dan tercatat. Kalau PLN bilang ada selisih tagihan, buktinya mana?” tegas Wardin, salah satu pimpinan FIFGROUP di lokasi.
Tidak hanya itu, Wardin juga mempertanyakan dasar perhitungan selisih yang tiba-tiba dimunculkan lima tahun ke belakang, padahal pada tahun 2023 pihaknya pernah mengajukan penambahan daya dan tidak ditemukan satu pun masalah teknis saat itu.
“Logikanya di mana? Tambah daya itu baru dua tahun lalu, tapi ditagih selisih sejak lima tahun lalu? Penjelasannya mutar-mutar dan tidak masuk akal,” tambahnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, seluruh instalasi kelistrikan di kantor masih dalam kondisi utuh. Segel KWH meter, kabel, hingga sistem distribusi listrik internal tidak pernah disentuh pihak kantor.
“Kalau ada yang rusak atau dicurigai, segel itu milik PLN, bukan kami. Kami tidak punya akses untuk itu. Jadi kenapa sekarang malah kami yang disalahkan?” lanjutnya.

Ancaman Pemutusan Dinilai Langgar Hak Konsumen
Pihak FIFGROUP juga menyayangkan sikap represif PLN yang datang saat jam operasional kantor berlangsung, tanpa membawa kejelasan teknis atau data pendukung apa pun. Diky, General Support Coordinator FIFGROUP Banjarmasin, bahkan menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Kalau PLN mencabut kilometer listrik secara paksa tanpa pembuktian dan prosedur resmi, itu bisa dikategorikan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen” tegas Diky.
Ia menambahkan, pemutusan sepihak yang tidak disertai proses komunikasi yang transparan adalah bentuk intimidasi terhadap pelanggan resmi, dan bisa menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan publik terhadap PLN.
“Kami bukan maling listrik. Jangan perlakukan kami seperti penjahat hanya karena internal PLN tidak bisa menjelaskan akuntansi tagihannya sendiri.”
PLN Belum Beri Penjelasan Resmi
Di sisi lain, pihak PLN belum memberikan keterangan teknis yang lengkap. Saat ditemui di kantor PLN UP3 Lambung Mangkurat, salah satu petugas dari Tim Administrasi Distribusi (TAD), Lulu, menyatakan dirinya hanya bertugas secara teknis dan tidak memiliki wewenang memberikan pernyataan publik.
“Pihak humas sedang di luar kota. Masalah internal sebenarnya sudah clear. Tapi untuk penjelasan tagihan dan tindakan, bukan kewenangan saya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, PLN UP3 Lambung Mangkurat maupun ULP Ahmad Yani belum merespons secara resmi terkait akumulasi tagihan Rp180 juta maupun alasan pemutusan sepihak tersebut.
Polemik ini pun menuai perhatian luas masyarakat, karena menyangkut hak konsumen, transparansi layanan publik, dan akuntabilitas PLN sebagai penyedia listrik negara. (Bin/Rasyad)
