BANJAR, borneoinfonews.com – Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, dalam sebuah pencanangan yang digelar di Kampung Wisata Putra Bulu, Kamis (31/7/2025) pagi. Penetapan ini sekaligus menandai dimulainya program 10 Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk membangun sistem pelayanan publik di tingkat desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kegiatan ini bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di desa, terutama dalam mencegah praktik maladministrasi yang bisa merugikan masyarakat,” ujarnya.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin yang diwakili Sekda Provinsi, M. Syarifuddin, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Awang Bangkal Barat dan seluruh jajarannya atas komitmen mewujudkan desa yang bebas dari maladministrasi.

“Semoga penetapan ini membuka kesadaran seluruh aparat desa untuk terus memperbaiki dan melancarkan layanan tanpa diskriminasi, dengan mengacu pada standar pelayanan publik,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur yang diwakili Plh Sekda H. Ikhwansyah menilai program ini sebagai langkah besar dalam meningkatkan kualitas layanan publik desa di wilayahnya.
“Perangkat desa adalah garda terdepan pelayanan. Maka, penetapan ini akan kami pastikan menjadi pendorong agar layanan di desa berjalan lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel,” tegas Ikhwansyah.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Banjar ingin menekankan pentingnya layanan yang bebas dari maladministrasi demi meminimalkan keluhan masyarakat. Ia juga mengajak partisipasi warga desa untuk turut menjaga kualitas pelayanan publik.
“Warga juga harus berperan aktif memberi masukan dan saran yang konstruktif demi terciptanya desa yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.
Kegiatan juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama para kepala desa, sosialisasi bentuk-bentuk maladministrasi, dan pembekalan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.
Program ini menargetkan 20 desa binaan, termasuk 10 desa yang dicanangkan tahun ini, untuk menjadi role model pelayanan publik desa yang bersih dari praktik-praktik maladministratif. Diharapkan, keberhasilan program ini dapat menginspirasi desa lain di Kalimantan Selatan bahkan di tingkat nasional. (bin/mcb)
