BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Tim kuasa hukum PT Banua Graha Sejahtera (BGS) dan PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) kembali meluruskan persepsi publik terkait status hukum masyarakat yang mengaku sebagai pemilik unit Condotel Grand Banua. Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Grand Tan, Kamis malam (23/10/2025), kuasa hukum Syahruzzaman, S.H., CPM., CPArb. menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen hukum yang ada, sebagian besar pihak tersebut masih berstatus sebagai pembeli, bukan pemilik sah.
“Banyak yang datang dan mengaku sebagai pemilik, padahal berdasarkan berkas yang kami pelajari, mereka adalah pembeli yang masih terikat perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB dengan PT BAS lama di bawah Hendry CS,” ujar Syahruzzaman.
Ia menegaskan bahwa proses jual beli unit condotel tersebut belum sampai pada tahap Akta Jual Beli (AJB), sehingga hak kepemilikan belum sempurna secara hukum. “Dasar mereka adalah PPJB, belum AJB. Jadi secara hukum, hak kepemilikan belum sempurna. Kami akui mereka memiliki hak sebagai pembeli, tapi bukan sebagai pemilik,” tambahnya.
Syahruzzaman juga menjelaskan bahwa seluruh bangunan dan tanah yang kini menjadi objek perkara masih satu kesatuan aset yang telah dialihkan secara sah melalui mekanisme cessie kepada pihak baru.
“Tidak ada pemecahan sertifikat di dalamnya, dan tidak ada unit yang secara hukum berdiri sebagai condotel terpisah,” jelasnya.
Ia menutup dengan menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak menolak hak siapa pun, tapi mari kita buktikan di pengadilan. Di sana ruangnya terbuka, bisa diuji, dan masyarakat bisa melihat siapa yang benar,” tegas Syahruzzaman.
(bin/rasyad)
