Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Jajaran Atasi Kesenjangan Sertipikasi Tanah di Kalsel

Banjarbaru, borneoinfonews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta jajarannya di Kalimantan Selatan untuk segera mengatasi kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang terdaftar dan yang telah bersertipikat. Hal itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis (31/7/2025).

Menurut Nusron, kesenjangan ini salah satunya dipicu oleh beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih dirasakan memberatkan masyarakat saat proses sertipikasi.

“Masih ada gap antara yang memiliki sertipikat dan yang terdaftar. Yang bersertipikat 59,59%, yang terdaftar 66,4%. Artinya ada orang yang sudah ikut program PTSL, begitu mau disertipikatkan harus bayar BPHTB (karena tak mampu) jadinya mandek,” jelas Nusron.

Suasana pengarahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait percepatan sertipikasi tanah di Kanwil BPN Kalimantan Selatan.

Ia menegaskan, perbedaan sekitar 7,4 persen tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat target percepatan sertipikasi tanah secara nasional.

“Kita harus cerdas dan mampu dalam melihat data. Bagaimana cara mengatasinya? Mau tidak mau, Bapak/Ibu harus berkolaborasi dengan bupati, wali kota setempat. Minta keringanan BPHTB,” tegasnya.

Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi antara BPN dengan pemerintah kabupaten dan kota agar program sertipikasi tidak terhambat hanya karena kendala administrasi fiskal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, menyatakan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah sudah berjalan. Ia sependapat bahwa dukungan pemda sangat krusial dalam mendorong percepatan program pertanahan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi jajaran saat menandatangani prasasti Gedung Arsip Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain memberi pengarahan, Nusron Wahid juga menandatangani prasasti Gedung Arsip Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Turut mendampingi, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito. (Adv/Rasyad)

Editor: Tim Redaksi Borneo Info News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *