188 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Binjai Punggal, Perkuat Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

Balangan, 18 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Pada Kamis (18/6), Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah Program PTSL kepada masyarakat Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 188 bidang tanah resmi diserahkan kepada masyarakat yang telah mengikuti seluruh tahapan program PTSL.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sertipikat tanah yang diterima masyarakat merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki manfaat yang sangat penting bagi masyarakat. Di antaranya memberikan perlindungan dari potensi sengketa pertanahan, mempermudah proses administrasi seperti pewarisan dan peralihan hak, serta meningkatkan nilai ekonomis tanah sebagai aset yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan keluarga.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas dan terdaftar secara resmi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan PTSL di Desa Binjai Punggal tidak terlepas dari dukungan pemerintah desa, perangkat daerah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Dengan telah diserahkannya 188 sertipikat bidang tanah ini, diharapkan masyarakat semakin merasakan manfaat langsung dari program pemerintah, serta semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas aset tanah yang dimiliki.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Balangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *