Jakarta, Borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang berinisial ROC terkait dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur senilai miliaran rupiah. Penahanan dilakukan usai tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diduga berupaya menghindar dari penyidik.
Dijemput Paksa di Surabaya
Menurut keterangan resmi KPK, ROC dijemput paksa di Surabaya pada Kamis, 21 Agustus 2025, setelah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas. Upaya paksa dilakukan lantaran tersangka dianggap tidak kooperatif dan berusaha menyembunyikan diri.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai tersangka tidak memenuhi kewajiban hadir, sehingga dilakukan penangkapan,” ungkap KPK dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (27/8/2025).
ROC kini mendekam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama hingga 9 September 2025.
Dugaan Suap Rp3 Miliar dan Fee Rp3,5 Miliar
Dalam konstruksi perkara, ROC melalui perantara SUG dan IC berupaya memperpanjang enam IUP milik perusahaannya melalui Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim. Untuk melancarkan proses tersebut, ROC diduga mengalirkan dana Rp3 miliar, termasuk fee untuk IC.
Selain itu, ROC melalui IC juga memberikan uang Rp150 juta kepada MTA, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp50 juta kepada AMR, Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Tak berhenti di situ, DDW, Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak Gubernur Kaltim periode 2008–2018 AFI, disebut meminta fee Rp3,5 miliar sebagai biaya “penebusan” enam IUP milik ROC. Uang diserahkan dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura melalui SUG dan IC.
Tersangka Lain Sudah Ditahan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni AFI, Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018, dan DDW, Ketua Kadin Kaltim. Keduanya lebih dulu menjalani proses hukum dalam kasus ini.
KPK Ingatkan Sektor Pertambangan
KPK menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik suap di sektor pertambangan yang merupakan salah satu industri vital penyumbang perekonomian daerah dan nasional.
“Tata kelola pertambangan harus bersih dan berintegritas agar hasil tambang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas KPK.
Atas perbuatannya, ROC disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bin/ip)
