Polda Kalsel memusnahkan sabu seberat 2,5 kg menggunakan blender di Gedung Dit Tahti Polda Kalsel, Kamis (28/8/2025).
Banjarmasin, borneoinfonews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.568,72 gram atau sekitar 2,5 kilogram, dengan nilai mencapai Rp2.568.720.000.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, dengan cara dihancurkan menggunakan blender.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang menjerat satu orang tersangka berinisial GG, yang ditangkap di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Pemusnahan Disaksikan Aparat dan Lembaga Terkait
Proses pemusnahan dipimpin Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., serta dihadiri perwakilan dari Kejati Kalsel, BNNP Kalsel, BPOM Kalsel, LKBH ULM, dan pejabat Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P-21. Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji menggunakan alat Test Kit narkoba untuk memastikan keasliannya.
Polda Kalsel: Narkoba Musuh Bersama
Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar menegaskan, pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
“Narkoba telah menjadi musuh kita bersama, karena penyalahgunaan narkoba bisa meracuni generasi bangsa. Oleh karena itu, mari perangi narkoba bersama-sama,” ujarnya.
Beliau juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.(bin/tbn)
