Jakarta, borneoinfonews.com – Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari keanggotaan Fraksi PAN DPR RI. Keputusan ini berlaku mulai Senin, 1 September 2025.
“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).
Viva menegaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak sosial politik dari pernyataan dan tindakan dua kader tersebut, yang dinilai memicu keresahan publik di tengah situasi ekonomi yang sulit.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tepat, cepat, dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Kontroversi Eko Patrio dan Uya Kuya
Polemik ini bermula dari video parodi yang diunggah Eko Patrio di akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, yang menampilkan dirinya berperan sebagai DJ dengan musik bernuansa sound horeg. Aksi itu dilakukan untuk menanggapi kritik publik terhadap sejumlah anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI 2025, termasuk Uya Kuya.
“Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja,” tulis Eko dalam unggahannya.
Video ini dinilai publik tidak berempati dengan kondisi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi, terlebih setelah DPR mengesahkan kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Meski kemudian Eko menyampaikan permintaan maaf, perbuatannya dianggap ikut memperburuk suasana hingga memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran sejak 25 Agustus 2025.
Dari Aksi Damai ke Ricuh Nasional
Aksi yang awalnya damai berubah ricuh setelah Affan Kurniawan, seorang driver ojek online, meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 karena terlindas kendaraan taktis Brimob.
Peristiwa ini memicu ledakan kemarahan publik, terutama kalangan ojol. Demonstrasi kemudian meluas ke berbagai kota, seperti Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, dan Makassar.
Kericuhan mengakibatkan pembakaran fasilitas umum, termasuk halte, kantor kepolisian, dan sejumlah gedung pemerintah. Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya bahkan dibakar pada Sabtu (30/8/2025).
Respon Pemerintah dan DPR
Menanggapi eskalasi ini, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 ICCPR dan UU No. 9 Tahun 1998, tetapi menolak keras anarkisme, vandalisme, makar, hingga terorisme.
“Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai. Namun jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, jatuh korban jiwa, atau penjarahan rumah pribadi dan sentra ekonomi, itu pelanggaran hukum. Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegas Presiden Prabowo dalam keterangan pers di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).
Prabowo juga memerintahkan TNI dan Polri untuk bertindak proporsional, tetapi tegas terhadap pelaku perusakan dan penjarahan. Ia memastikan proses hukum terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran akan berjalan cepat, transparan, dan dapat diawasi publik.
Selain itu, pimpinan DPR bersama ketua umum partai politik sepakat:
- Menonaktifkan sejumlah anggota DPR yang menimbulkan keresahan publik, termasuk Eko Patrio dan Uya Kuya.
- Melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi seluruh anggota DPR.
- Mencabut kebijakan kenaikan tunjangan DPR RI.
“Indonesia di ambang kebangkitan. Jangan mau diadu domba. Sampaikan aspirasi dengan damai, tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum,” tutup Presiden.
(editor: rasyad)
