Eks Direktur Perusda Balangan Dituntut 9 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp18,6 Miliar

BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin mendadak tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), M. Reza Arpiansyah, Kamis (11/9).

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan Reza dijatuhi hukuman pidana 9 (sembilan) tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Lebih jauh, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp11,68 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

Menurut JPU Helmi Afif Bayu Prakasa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan primair.

Jaksa menilai ada hal meringankan, yakni terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Namun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar, serta turut dinikmati hasil tindak pidana tersebut.

Sebagai bagian dari proses hukum, JPU turut menetapkan satu bidang tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi, Balangan, sebagai barang bukti. Tanah itu diketahui dibeli PT ADCL menggunakan dana penyertaan modal sebesar Rp1,8 miliar.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

“Saya akan menyampaikan pleidoi, Yang Mulia,” ujar Reza di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto.

Jaksa tuntut eks Direktur PT ADCL 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp11,6 miliar terkait kerugian negara Rp18,6 miliar.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyertaan modal yang diterima PT ADCL dari Pemerintah Kabupaten Balangan pada Desember 2022 dan Juni 2023 dengan total Rp20 miliar. Namun hasil audit BPKP Perwakilan Kalsel menemukan sekitar Rp18,6 miliar dana digunakan tidak sesuai ketentuan, tanpa rencana kerja maupun persetujuan komisaris dan bupati. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *