Pastikan batas dan status lahan, dua langgar diajukan untuk sertipikat wakaf
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan tinjauan lapang atas permohonan sertipikasi tanah wakaf untuk Langgar Nurul Hidayah dan Langgar Darul Hijrah di Desa Sungsum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (19/2).
Kegiatan yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 tersebut bertujuan memastikan kesesuaian ukuran dan batas bidang tanah yang dimohonkan, sekaligus memastikan lahan tidak dalam kondisi sengketa.
Tinjauan lapang menjadi tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat wakaf agar data fisik dan yuridis yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi, wakif, nazir, serta perangkat Desa Sungsum.
Kehadiran berbagai pihak tersebut mencerminkan sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai aset keagamaan masyarakat.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf bertujuan memberikan kepastian hukum sehingga aset keagamaan terlindungi secara administrasi dan yuridis.
Dengan adanya sertipikat wakaf, keberadaan Langgar Nurul Hidayah dan Langgar Darul Hijrah sebagai sarana ibadah diharapkan semakin kuat secara hukum dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap tanah wakaf yang memiliki nilai sosial dan keagamaan bagi masyarakat. (bin/Adv)
