Pemprov Kalsel tegaskan kewenangan ada di pemerintah pusat, kirim surat ke Dirjen Minerba dan Gakkum
Banjarbaru, borneoinfonews.com – Kebakaran batubara yang terjadi di KM 171, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Lokasi terbakarnya batubara diketahui berada di dalam konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Arutmin Indonesia dan diduga terkait aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menjelaskan bahwa secara kewenangan, pemerintah provinsi tidak memiliki otoritas terhadap komoditas batubara.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menetapkan pengelolaan dan pengawasan batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Perlu kami sampaikan bahwa komoditas batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Sehingga secara regulasi, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan tidak memiliki kewenangan langsung dalam penanganannya,” kata Nasrullah di Banjarbaru, Selasa (24/2/2026).
Koordinasi ke Pemerintah Pusat
Meski tidak memiliki kewenangan langsung, Pemprov Kalimantan Selatan tetap mengambil langkah koordinatif. Dinas ESDM Kalsel telah menyampaikan surat resmi kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM terkait informasi kebakaran batubara yang diduga berasal dari aktivitas PETI di KM 171.
Surat juga dikirimkan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai bagian dari percepatan penanganan teknis di lapangan.

“Kami berharap melalui penyampaian informasi resmi ini, pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah-langkah penanganan sesuai kewenangannya, sehingga permasalahan asap akibat terbakarnya batubara di KM 171 Satui dapat segera teratasi,” ujar Nasrullah.
Potensi Dampak Lingkungan dan Keselamatan
Kebakaran batubara menimbulkan asap hitam pekat yang dikhawatirkan berdampak pada kualitas udara dan keselamatan masyarakat sekitar. Selain itu, aktivitas PETI yang diduga terjadi di dalam wilayah konsesi resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan yang lebih luas.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait demi menjaga keselamatan warga serta meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan. (bin/mck)
