Banjarbaru, borneoinfonews.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Banjarbaru, Rabu (23/4/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari empat kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, terdiri dari unsur Camat, Perwakilan Perangkat Desa/Kelurahan, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Mursyidah Aminy, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Ryan Tirta Nugraha, menyampaikan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menangani permasalahan permukiman kumuh.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menangani permasalahan ini. Namun, data menunjukkan bahwa luas kawasan permukiman kumuh justru meningkat seiring waktu,” ungkap Ryan Tirta Nugraha.
Ryan menambahkan bahwa pendekatan konvensional dalam penanganan permukiman kumuh belum cukup efektif, dan oleh karena itu diperlukan pemberdayaan masyarakat yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, penanganan permukiman kumuh tidak hanya terfokus pada perbaikan fisik infrastruktur, namun juga pada pencegahan terbentuknya permukiman kumuh baru dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan lokal.
“Dari kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kawasan permukiman kumuh, sehingga tercipta lingkungan permukiman yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan,” tambah Ryan.
Dalam acara tersebut, Ryan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, khususnya kepada narasumber yang memberikan wawasan serta informasi yang bermanfaat bagi peserta.
“Kawasan kumuh yang kita tangani sejak tahun 2018 menunjukkan bahwa dukungan dari masyarakat dan LPM sangat penting dalam pencegahan perluasan kawasan kumuh,” ujarnya.
Kegiatan ini melibatkan empat kabupaten/kota yang menjadi tahap awal, yaitu Barito Kuala (Batola), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Tabalong. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota guna menutupi kekurangan dalam penanganan kawasan kumuh.
“Melalui sosialisasi yang efektif, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami upaya pencegahan tumbuh kembangnya kawasan kumuh, dengan menggunakan bahasa yang lebih dekat dan mudah dipahami,” tutup Ryan.
(bin/mck)
