Jakarta, Borneoinfonews.com – Dugaan praktik politik uang dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kembali mewarnai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024. Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru resmi mengajukan permohonan pembatalan hasil PSU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/4/2025) di Jakarta.
Permohonan ini diajukan atas nama Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) selaku pemantau, serta Prof. Ir. H. Udiansyah, M.S. sebagai pemilih yang merasa dirugikan. Dalam permohonannya, Tim Hukum Hanyar menilai PSU Pilkada Banjarbaru gagal menjawab pelanggaran konstitusional sebagaimana diungkap dalam Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Putusan MK sebelumnya menyatakan Pilkada Banjarbaru 27 November 2024 melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 karena hanya menyajikan satu pasangan calon, tanpa ruang pilihan lain, yang dinilai melanggar asas pemilu yang adil dan bebas. sebagaimana tercantum dalam paragraf 3.18.2 halaman 241:
“..Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 telah melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melanggar asas Pemilu, khususnya asas “adil” dan asas “bebas” dikarenakan tidak adanya keadilan bagi para pemilih, serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 sehingga haruslah dibatalkan;”
Hasil PSU Pilkada Banjarbaru tercatat sebagai berikut:
- Paslon Nomor 1: 56.043 suara
- Kolom Kosong: 51.415 suara
- Suara Sah: 107.458 suara
- Suara Tidak Sah: 3.358 suara
Alih-alih memperbaiki pelanggaran, PSU justru kembali dibayangi dugaan politik uang yang diarahkan untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Lisa Halaby-Wartono, yang bertarung melawan kolom kosong. Praktik ini disebut mencederai prinsip demokrasi dan menambah luka dalam proses elektoral Kota Banjarbaru.
Tim Hukum Hanyar menilai bahwa PSU Banjarbaru merupakan contoh nyata dari kerusakan demokrasi elektoral, di mana prinsip “free and fair election” dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik. Permohonan ini akan memaparkan bagaimana kekuatan politik uang dijadikan strategi utama pemenangan, sehingga demokrasi tidak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat, melainkan berubah menjadi “DUITokrasi” (kedaulatan uang).
Dalam petitumnya, Tim Hukum Hanyar memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk:
- Membatalkan hasil PSU Pilkada Banjarbaru sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 69/2025;
- Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dari pencalonan;
- Menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak dalam PSU;
- Meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada Agustus 2025.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap degradasi demokrasi dan sebagai ikhtiar untuk mengembalikan marwah Pemilu yang benar-benar adil, bebas, dan berintegritas. (bin/sp)
