Wamendagri: Dana Otsus 2026 Triwulan I Cair ke 16 Daerah di Papua, Tercepat Sejak UU Otsus Berlaku

Ribka Haluk umumkan penyaluran Dana Otsus 2026 Papua

Penyaluran tahap awal disebut didukung integrasi sistem keuangan daerah dan percepatan tata kelola

Jakarta, borneoinfonews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah disalurkan kepada 16 pemerintah daerah di Tanah Papua hingga 23 Februari 2026.

Penyaluran tahap awal tersebut disebut sebagai yang tercepat sejak implementasi Undang-Undang Otsus.

“Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan,” kata Ribka dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).

16 Daerah Telah Menerima

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 19 Februari 2026, dana telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) 13 pemerintah daerah, yakni:

  • Kabupaten Asmat
  • Biak Numfor
  • Boven Digoel
  • Jayapura
  • Pegunungan Bintang
  • Supiori
  • Yahukimo
  • Kota Jayapura
  • Kota Sorong
  • Kabupaten Manokwari Selatan
  • Provinsi Papua
  • Provinsi Papua Selatan
  • Provinsi Papua Barat Daya

Tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi, menyusul menerima dana pada 23 Februari 2026.

Total dana yang disalurkan terdiri atas komponen Dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dengan nilai bervariasi.

Beberapa alokasi terbesar antara lain:

  • Provinsi Papua Rp166,38 miliar
  • Kabupaten Yahukimo Rp142,06 miliar
  • Kabupaten Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar
  • Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar
  • Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar

Didukung Integrasi Sistem

Ribka menjelaskan, percepatan penyaluran tahun ini didukung peningkatan interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan Bappenas.

“Terjadi percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada 2025 dan 2026. Interoperabilitas sistem sangat membantu dalam meningkatkan kinerja penyaluran,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyoroti sejumlah daerah yang belum menyelesaikan persyaratan penyaluran Dana Otsus Triwulan I.

Wamendagri mengimbau para gubernur, bupati, dan wali kota terkait agar segera menuntaskan seluruh kewajiban administrasi sehingga pelayanan publik pada triwulan pertama, khususnya Januari hingga Maret, dapat berjalan optimal.

Ia menegaskan, Dana Otsus difokuskan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Karena itu, ketepatan waktu penyaluran sangat berpengaruh terhadap manfaat yang diterima masyarakat. (bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *