KLH sebut perbaikan landfill hingga IPAL rampung, Banjarmasin masih berproses
BANJARBARU, borneoinfonews.com – Kementerian Lingkungan Hidup mencabut sanksi administratif terhadap Kabupaten Banjar setelah dinilai telah menyelesaikan berbagai perbaikan dalam pengelolaan sampah, Kamis (9/4/2026).
Perbaikan tersebut meliputi penutupan landfill, peningkatan instalasi pengolahan air limbah, aksesibilitas, serta kelengkapan dokumen perencanaan yang sebelumnya menjadi temuan.
“Seluruh temuan sudah ditindaklanjuti, sehingga sanksi untuk Kabupaten Banjar telah dicabut,” ujar Staf Ahli KLH, Hanifah Dwi Nirwana.
Ia menjelaskan, pencabutan sanksi dilakukan setelah KLH melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan kondisi visual di lapangan.
Sementara itu, untuk Kota Banjarmasin, proses pemenuhan persyaratan masih terus berjalan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian di antaranya kelengkapan dokumen, pengelolaan IPAL, serta penanganan limpasan dari landfill.
“Masih ada beberapa hal yang perlu dipenuhi. Jika semua sudah selesai, sanksi tentu akan dicabut,” jelasnya.

Hanifah menegaskan, penilaian KLH tidak hanya melihat kebersihan secara kasat mata, tetapi juga sistem pengelolaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan bahwa selama proses pembangunan Pembangkit Listrik Sampah yang diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun, pemerintah daerah tetap harus memastikan pengelolaan sampah berjalan optimal dengan metode yang ada. (bin/mc)
